Civilian drones are revolutionizing the skies, ushering in several beneficial possibilities and alongwith it several questions. From checking damage to a roof and aerial photography to borderpatrolling and emergency response, drones are increasingly put to civil and commercial use. Sucha common use requires regulation. Technology has always grown exponentially, whereas thelaw governing such technology has to contend with such growth. Developed western countriesare not the only ones grappling with reigning in these drones. The unique geographic conditionsand national interests of Indonesia, India, and Thailand, find more utility for civilian drones,welcoming in the technology and the disruption it brings along. Each of these nations has adopteda measure of regulation for civilian usage of drones, which is the subject of this paper; An overviewof its impact on this burgeoning phenomenon is provided, by comparing the existing legalframework in these three countries. Further, an attempt has been made to draw out suggestionsfor the Governments by highlighting factors that will require more deliberation in the process ofestablishing a sound legal and regulatory environment for civilian drones. Finally, the possibilityof regional co-operation in establishing uniform standards, practices, and legal framework isexplored.Kehadiran pesawat nirawak (drone – dalam konteks ini untuk penggunaan sipil) dengan berbagaikemungkinan manfaat barunya, yang tentunya disertai munculnya isu-isu (hukum) terkait, telahmengubah dunia. Penggunaannya, dimulai dari sekedar mengecek kerusakan pada loteng rumahdan memotret lingkungan sekitar hingga untuk patroli wilayah perbatasan maupun keadaandarurat, telah menguatkan keberadaan pesawat nirawak baik untuk penggunaan sipil maupunkomersial. Tentunya diperlukan peraturan terkini sehubungan pengaturan penggunaan pesawatnirawak. Mengingat teknologi tersebut berkembang begitu pesat, hukum-pun harus mampumengimbanginya; dimana saat ini tidak hanya negara maju saja yang berupaya menyinkronkankeberadaan pesawat nirawak kedalam hukum positifnya. Perkembangan teknologi tersebutjuga dimanfaatkan oleh Indonesia, India, dan Thailand mengingat keunikan kondisi geografisbeserta kepentingan nasionalnya. Ketiga negara tersebut telah menerapkan berbagai kebijakanunik dalam mengadopsi peraturan mengenai pesawat nirawak, yang mana akan menjadi subjekpembahasan artikel ini. Suatu gambaran mengenai dampak dari fenomena pesawat nirawakakan disajikan dengan membandingkan hukum positif dari tiga negara tersebut. Kemudian,berbagai pertimbangan dan saran mengenai perancangan peraturan pesawat nirawak yangditujukan kepada pemerintah ketiga negara tersebut akan turut disajikan. Pada akhirnyawacana akan kemungkinan terbentuknya kerjasama regional, tepatnya dalam hal menciptakanstandar, praktek, maupun hukum positif yang seragam akan dieksplorasi. |