Fish is a popular culinary dish in Indonesian culture and a major economic resource on whichmany people depend their livelihood. However, with severe pollution in Indonesian water,including uncontrolled mercury pollution which persists in the food chain and eventually getsinto humans’ body as the top predator, fish safety is particularly worrying – especially takinginto account the frequency of average Indonesians’ consumption of fish. In various jurisdictions,the management tool used by lawmakers and regulators with regard to this issue is informationdisclosure, or known as “fish advisory warning,” to cover the failure of command and control.This paper analyses whether Indonesian laws have provided the mandate or authority to issuefish advisory warning under Fishery Law, Food Law, Environmental Protection and ManagementLaw, and Public Information Disclosure Law. It concluded that Indonesian law implies a statutorymandate for the government to issue fish advisory warning, at least in a situation involving thethreat to general life – not specifically through the Fishery Law, Food Law, or EPML, but throughPIDL’s immediate information mandate.Ikan adalah kuliner populer dalam budaya Indonesia dan merupakan sumber perekonomiandi mana banyak orang menggantungkan penghidupannya. Bagaimanapun, dengan beratnyapencemaran di perairan Indonesia, termasuk pencemaran merkuri yang tidak terkontrol, namunmenetap dalam rantai makanan dan pada akhirnya masuk ke tubuh manusia sebagai predatorteratas, keamanan pangan ikan cukup mencemaskan – terlebih, mempertimbangkan frekuensiorang Indonesia dalam konsumsi ikan. Di berbagai yurisdiksi, alat manajemen yang digunakanoleh pembuat kebijakan dan regulator terkait isu ini adalah keterbukaan informasi, atau dikenalsebagai “peringatan konsumsi ikan,” untuk mengantisipasi kegagalan instrumen pengendalian.Artikel ini menganalisis apakah hukum Indonesia telah mewajibkan atau memberikankewenangan untuk melakukan peringatan konsumsi ikan dalam UU Perikanan, UU Pangan, UUPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Artikelini menyimpulkan bahwa hukum Indonesia menyiratkan mandat hukum bagi pemerintah untukmelakukan peringatan konsumsi ikan, setidaknya dalam situasi yang melibatkan ancaman kekepentingan umum – tidak secara spesifik dalam UU Perikanan, UU Pangan, ataupun UU PPLH,namun melalui UU KIP. |