The issue of law enforcement is central to land property rights. Modes of property rightsenforcement can be performed either with or without intervention of the state. This article focuseson the latter mode of enforcement; that is, how people manage to enforce their land rights withoutthe involvement of state institutions and to what extent informal arrangements can offer effectiveenforcement and secure land property rights. This article also contributes to the debate on howformal and informal institutions can be used to secure property rights and resolve disputes overland ownership. In particular, this paper examines how the people of Flores, East Nusa TenggaraProvince, settle land disputes among themselves. Many available studies indicate that the residentsof Flores rely heavily on informal land dispute resolution based on adat (customary) law ratherthan formal or legal rules. Adat provides certain sense of security and has been proven effective inresolving conflicts in a relatively closed and homogenous community. Moreover, it offers greateraccessibility, flexibility and legitimacy that support reconciliation process between the disputingparties.Isu penegakan hukum merupakan masalah inti dalam perlindungan hak-hak kebendaan atastanah. Perlindungan atas hak kebendaan tersebut dapat diberikan baik oleh Negara maupunoleh aktor-aktor lain selain Negara. Artikel ini fokus pada perlindungan yang diberikan olehaktor bukan Negara, yaitu bagaimana masyarakat mampu untuk melindungi hak-hak kebendaanmereka tanpa keterlibatan institusi Negara. Pertanyaannya adalah,sejauh mana institusi informaldapat bekerja secara efektif untuk memberikan perlindungan atas hak kebendaan atas tanah?Artikel ini juga berkontribusi terhadap debat mengenai bagaimana institusi formal dan informaldipergunakan oleh masyarakat untuk melindungi hak milik mereka dan untuk menyelesaikankonflik terkait dengan tanah dalam masyarakat. Secara khusus, artikel ini membahas mengenaibagaimana masyarakat di Flores, Nusa Tenggara Timur mempergunakan hukum adat untukmenyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwamasyarakat Flores masih sangat bergantung kepada mekanisme hukum Adat ketimbang hukumnasional. Hukum Adat terbukti memberikan perlindungan kuat terhadap hak kebendaan dandapat mengatasi konflik secara efektif, terutama dalam sebuah komunitaskecil yang homogen.Selain itu, hukum Adat memberikan akses yang lebih besar, lebih fleksible, dan memiliki legitimasiyang kuat dalam proses rekonsilitasi diantara para pihak yang bersengketa. |