Being a non-party to the 1951 Convention relating to the Status of Refugees (“1951 RefugeeConvention”) and 1967 Protocol relating to the Status of Refugees (“1967 Protocol”), Indonesiadoes not have legal obligations to provide permanent resettlement for asylum seeker and/orrefugee. However, as a transit country for those seeking shelter in Australia, Indonesia undergoesa myriad of issues resulting from illegal entrance by asylum seeker and/or refugee. Besides havingneither legal framework nor domestic mechanism to handle asylum seekers and/or refugee,Indonesia’s immigration law identifies every foreigner including asylum seeker and refugee whounlawfully enter Indonesia’s territory into the same box as illegal migrant. It then leads to thearrest of asylum seeker and/or refugee to be put in an over-capacity detention center or otherplaces. This paper will analyze various issues related to asylum seeker and refugee in Indonesiaand to weigh whether it is indispensable for Indonesia to accede to the 1951 Refugee Conventionand its 1967 Protocol.Sebagai negara yang tidak menjadi peserta dari Convention relating to the Status of Refugees(“Konvensi Pengungsi”) dan Protokolnya, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untukmenyediakan penempatan permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi. Namun demikian,sebagai negara transit bagi mereka yang mencari suaka ke Australia, Indonesia menghadapiberbagai permasalahan akibat illegal entrance yang dilakukan oleh pencari suaka dan/ataupengungsi. Di samping Indonesia tidak memiliki kerangka hukum ataupun mekanisme untukmengatasi pencari suaka dan/atau pengungsi, hukum imigrasi Indonesia mengkategorikansetiap orang asing termasuk pencari suaka dan pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesiadengan melawan hukum sebagai migran illegal. Hal ini mengakibatkan penahanan pencarisuaka dan/atau pengungsi yang kemudian ditempatkan di rumah detensi atau tempat lain yangsudah melebihi kapasitas jumlah orang. Tulisan ini mengkaji pelbagai permasalahan pencarisuaka dan pengungsi di Indonesia serta menilai ada atau tidaknya urgensi bagi Indonesia untukmelakukan aksesi atas Konvensi Pengungsi dan protokolnya. |