Controlling migration in the world’s largest archipelago brings various challenges to Indonesianauthorities which differ from other countries. Indonesia is known as the most favorite transitcountry for people migrating to Australia, due to its strategic geographical location. Following thefact, the decision of choosing the mechanism of criminal law to deal with irregular migration fromthe start makes Indonesia vulnerable to crimmigration trend. The criminalization of immigrationrelatedconducts, the authorization of investigative power to the immigration officers, and theimplementation of the ‘selective policy’ in the first Immigration Law (Law No. 9/1992) justifythe underlying situation in Indonesia. This condition is even harsher when Indonesia joined thefight against people smuggling since the new law regarding immigration (Law No. 6/2011) whichincreases criminal sanctions for immigration-related offenses. Nonetheless, this punitive approachstands as a symbolic strategy, which is barely enforced by the Indonesian authorities and it onlyresponds the problems with erroneous actions. By doing this, the Indonesian government hasshown its weaknesses and inabilities to control crime problems to an acceptable level.Upaya pengendalian migrasi di negara kepulauan terbesar di dunia memberikan berbagaitantangan bagi Indonesia yang berbeda dari negara-negara lain. Tantangan yang dihadapimenjadi lebih rumit dengan dikenalnya Indonesia sebagai negara transit bagi orang-orang yangbermigrasi ke Australia, karena letak geografisnya yang strategis. Ditambah dengan keputusanmemilih mekanisme hukum pidana untuk menangani migrasi non-reguler membuat Indonesiarentan terhadap tren crimmigration. Kriminalisasi perilaku terkait imigrasi, otorisasi kekuasaaninvestigasi oleh petugas imigrasi, dan pelaksanaan kebijakan selektif dalam UU Imigrasi pertama(UU No. 9/1992) mendasari situasi yang terjadi di Indonesia. Kondisi ini bahkan lebih kerasketika Indonesia bergabung memerangi penyelundupan manusia sejak lahirnya Undang-Undangbaru tentang Imigrasi (UU No. 6/2011) yang meningkatkan sanksi pidana bagi pelanggaranterkait imigrasi. Meskipun demikian, pendekatan hukuman ini merupakan strategi simbolik, yanghampir tidak ditegakkan oleh pemerintah Indonesia dan tidak memiliki fungsi selain menanggapimasalah dengan tindakan yang salah. Dengan melakukan hal demikian, pemerintah Indonesiatelah menunjukkan kelemahan dan ketidakmampuan untuk mengendalikan masalah kejahatanpada tingkat yang dapat diterima. |