:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Dissecting the contents of law of indonesia on halal product assurance / Aal Lukmanul Hakim

Aal Lukmanul Hakim; (University of Indonesia, Faculty of Law, 2015)

 Abstrak

ABSTRAK
Indonesia with its majority Moslem population and even the biggest Moslem nation in the world has obligations to its citizens to assure the halal products (halal) for consumption and/or use as a constitutional obligation to be enforceable and applicable. The constitutional obligation is granted in the form of legal certainty covering the halalness of all products either to those useable, consumed and/or utilized by the society. Upon the legalization and enactment of Law of the Republic of Indonesia Number 33 year 2014 regarding Halal Product Assurance is the evidence of constitutionally protection commitment. Having this Halal Product Assurance Law, the people
may consume and/or use any products safely, pleasantly, securely and healthy, in addition to the increase of added value for Business Entities to product and sell Halal Products. Step to be taken now is how to prepare this Halal Product Assurance Law to become an effective law applicable and acceptable either by the community, business persons, or relevant institutions, or the correlation with the international community and business persons. Whereas, the presence of this LAW-HPA will generate rahmatan lil alamin (blessing for the universe) pursuant to the Islam characteristic and behavior and not create the chaotic or difficulties in the application.
Indonesia, dengan mayoritas berpenduduk Muslim, bahkan menjadi negara Muslim terbesar di dunia, memiliki kewajiban terhadap warga negaranya guna memberikan jaminan produk yang halal untuk dapat dikonsumsi dan/atau dipergunakan sebagai sebuah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan. Kewajiban konstitusional tersebut diberikan dalam bentuk kepastian hukum berupa jaminan kehalalan semua produk, baik yang dipakai, digunakan, dan/atau
dimanfaatkan oleh masyarakat. Disahkan dan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bukti komitmen perlindungan secara konstitusional tersebut. Dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini, masyarakat dapat mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk apapun dengan nyaman, aman, selamat, dan sehat. Juga, meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Langkah yang harus ditempuh adalah bagaimana menyiapkan undang-undang Jaminan Produk Halal ini menjadi sebuah undang-undang yang efektif dapat berlaku dan diterapkan serta diterima, baik oleh masyarakat, pelaku usaha, lembaga-lembaga terkait, begitu juga kaitannya dengan masyarakat dan pelaku usaha internasional. Bahwa hadirnya UU-JPH ini harus mendatangkan rahmatan lil alamin sesuai dengan sifat Islam bukan malah mendatangkan kekisruhan dan kesusahan dalam penerapannya.

 Metadata

No. Panggil : pdf
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: University of Indonesia, Faculty of Law, 2015
Sumber Pengatalogan : LibUI eng rda
ISSN : 23562129
Majalah/Jurnal : Indonesia Law Review
Volume : Vol. 5, No. 1, 2015: Hal. 88-103
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Akses Elektronik : http://ilrev.ui.ac.id/index.php/home/article/view/135
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
pdf 03-17-204798534 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20443443