ABSTRAK Previous research found that the individual trademark system has not been effectively utilized to support the business of batik Smal Medium Enterprises (SMEs), particularly in several batik industry centers in Java, namely Bantul in Yogyakarta province, Kauman in Pekalongan and Laweyan in Solo. However, the fact that those SMEs gather in a community, organization, or kinships bring potentials for development of collective trademarks, which can address the problems that individual trademark cannot anticipate. The development of collective trademark can also be a strategy to anticipate the free-trade ?attack,? i.e. imported textiles with batik patterns/motifs; which are not the original Indonesian batik. In regards to that, Indonesian batik SMEs need to be nurtured and encouraged to register their own collective trademarks and to build their branding infrastructure, through local batik community?s standardization, and collective batik labeling.This present research focuses on the development of collective trademark utilization by one longknown batik community in Kampung Batik Laweyan, Solo, as a strategy to enable them to compete with imported batik-printed textiles, as well as to protect their traditional batik cultural heritage.Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa sistem merek individual belum secara efektif digunakan untuk mendukung Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak di industri batik, khususnya di beberapa pusat industri batik di Jawa, yakni Bantul di Daerah IstimewaYogyakarta, Kauman di Pekalongan dan Laweyan di Solo. Namun demikian, fakta bahwa UKMUKM batik tersebut berkumpul dalam sebuah komunitas, organisasi atau dalam hubungan kekerabatan, menunjukkan adanya potensi untuk mengembangkan merek kolektif, yang mana dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diatasi oleh sistem merek individual. Dengan mengembangkan merek kolektif, hal ini juga dapat menjadi sebuahstrategi untuk mengantisipasi serangan perdagangan bebas. Misalnya tekstil impor dengan pola batik; yang sebenarnya bukanlah termasuk batik asli Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, UKM-UKM batik Indonesia harus diayomi dan dihimbau untuk mendaftarkan merek kolektif mereka dan untuk membangun prasarana pemasaran, melalui standarisasi komunitas batik lokal dan pendaftaran merek kolektif. Penelitian yang dibahas dalam artikel ini berfokus pada perkembangan penggunaan merek kolektif oleh sebuah komunitas batik yang telah lama terbentuk di Kampung Batik Laweyan, Solo, sebagai sebuah strategi untuk dapat bersaing dengan tekstil berpola batik yang diimpor, sekaligus sebagai upaya perlindungan atas warisan tradisional budaya batik. |