The expert testimony is a potential problem in the future due to the impact of the advancementof science and technology. This paper examines the place of expert witness to be considered asone of the evidence in criminal case investigation and criminal court. It is argued that expertqualifications should be determined based on formal education, professional experiences, and therelevance of his expertise with the case. The Criminal Procedure Code (KUHAP) does not restrictthe necessary knowledge, so that the expert testimony about criminal law can also becomeevidence. However, as one of the evidence that can punish or relieve someone,a testimony statedby an expert should be neutral and objective. This study is descriptive analytic using normativejuridical literature and empirical data. It also uses the primary data through guided in-depthinterview to the judges, public prosecutors, lawyers, and criminal law experts.Kesaksian ahli akan menjadi persoalan di masa mendatang karena adanya perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi. Tulisan ini membahas mengenai posisi saksi ahli yangdipertimbangkan sebagai salah satu bukti yang digunakan dalam penyelidikan kasus pidanadan peradilan pidana. Tulisan ini berargumentasi bahwa kualifikasi ahli harus ditentukanberdasarkan pendidikan formal, pengelaman profesional, dan relevansi keahlian terhadap kasusyang ditangani. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasipengetahuan yang diperlukan, maka kesaksian ahli mengenai hukum pidana juga dapatdipandang sebagai bukti. Akan tetapi, sebagai salah satu bukti hukum yang dapat digunakanuntuk menghukum atau membebaskan seorang terdakwa, kesaksian harus berdasarkanargument ilmiah. Studi ini adalah analisis deskriptif menggunakan literatur hukum normatifdan data empirik. Selain itu, studi ini juga menggunakan data primer yang dikumpulkan melaluiwawancara mendalam yang terstruktur kepada para hakim, jaksa, pengacara, dan ahli hukum. |