The objective of this paper is to address a question of the effectiveness of Financial ServiceAuthority (Otoritas Jasa Keuangan - OJK) investigators in eradicating financial service crimesin Indonesia. This question arises because in Law on Financial Service Authority there are OJK’sinvestigators with an investigatory authority on OJK crimes, including; banking, capital market,insurance, pension fund, financing institutions, and other financial service institution sectors.Meanwhile, there have been other investigators with an authority to investigate, namely, publicprosecutor, police, and KPK (Indonesia’s corruption eradicating commission). The result was in aform of juridical aspect and written in a descriptive-analytical form. The conclusion of this paperwas as follows: there was an overlapping of authorities between OJK’s investigators and publicattorney’s investigators, police, and KPK, be they in the investigation of general crimes and thatof special crimes/corruption. As for the effectiveness of OJK’s investigators, it should be proved yetin the future.Tujuan dari makalah ini adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai efektivitas Otoritas JasaKeuangan (OJK) dalam memberantas kejahatan jasa keuangan di Indonesia. Pertanyaan inimuncul karena di Undang-Undang OJK ada penyidik OJK dengan otoritas investigasi kejahatanOJK, termasuk; perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, danlembaga jasa keuangan sektor lainnya. Sementara itu, ada peneliti lain dengan kewenangan untukmenyelidiki, yakni, jaksa, polisi, dan KPK (korupsi di Indonesia memberantas komisi). Hasilnyaadalah dalam bentuk aspek yuridis dan ditulis dalam bentuk deskriptif-analitis. Kesimpulan daripenelitian ini adalah sebagai berikut: ada tumpang tindih kewenangan antara peneliti OJK danpengacara publik penyidik, polisi, dan KPK, baik itu dalam penyelidikan kejahatan umum dankejahatan khusus / korupsi. Adapun efektivitas penyidik OJK, itu harus dibuktikan namun di masadepan. |