Implementation of company registration shall be constrained because of differences in theinterpretation of the meaning of the provisions of Article 29 of Law No. 40 of 2007 on LimitedLiability Company, which determines that the registration of the company held by the Ministryof Justice and Human Rights. The provisions of Article 29 is interpreted by many practitioners aslex specialis of Act 3 of 1982 regarding Company Registration Requirement. The reality is not so.Company registration remains to be done pursuant to Act 3 of 1982. There are no provisions thatoverride or cancel that Act 3 of 1982 to enforce Article 29 of Law No. 40 of 2007. Each law urgencyis equally important. Act 40 of 2007 for the purpose of publication, while Act 3 of 1982 is to findout information about the company, either types of business activities, locations, shares and soforth. Registration of the company is still to be done on both the ministry under the provisions oflaw referred to.Implementasi wajib daftar perusahaan menjadi terkendala dikarenakan adanya perbedaanpenafsiran dalam memaknai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, yang menentukan bahwa pendaftaran perusahaan dilaksanakan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan Pasal 29 tersebut ditafsirkan olehbanyk praktisi sebagai lex specialis dari Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib DaftarPerusahaan. Realitasnya adalah tidak demikian. Pendaftaran Perusahaan tetap harus dilakukanberdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 1982. Tidak ada ketentuan yang mengesampingkanatau membatalkan bahwa Undang-Undang No.3 tahun 1982 dengan berlakukan Pasal 29 Undang-Undang No.40 tahun 2007. Masing-masing undang-undang dimaksud memiliki urgensi yangsama pentingnya. Undang-Undang No.40 tahun 2007 untuk kepentingan publikasi, sedangkanUndang-Undang No.3 tahun 1982 adalah untuk mengetahui informasi tentang perusahaan, baikjenis kegiatan usaha, lokasi, saham dan lain sebagainya. Pendaftaran perusahaan adalah tetapharus dilakukan dikedua kementerian berdasarkan ketentuan undang-undang yang dirujuk. |