This article is an examination of the implementation of the United Nations FrameworkConvention on Climate Change (UNFCCC) as a Multilateral Environmental Agreement(MEA) in Indonesia. It identifies domestic challenges of the Convention in Indonesia?sdecentralisation. The implementation of decentralisation policy in 2001 worsens theinherent problems faced by the Convention in Indonesia?s legal system. As a MEA,the Convention contains only general rules for the state parties and no specific legalobligation to reduce emission. The Convention also has legitimacy problems. TheIndonesia?s method to transform treaties into domestic legal system is still problematic.These two challenges are worsened by the implementation of decentralisation policy.The national government faces difficulties to drive lower government units to adhereto the Convention rules because they have new authorities that can constraint effortto achieve the goal of the Convention.Artikel ini adalah eksaminasi terhadap implementasi Konvensi Perubahan Iklim(UNFCCC) yang merupakan satu bentuk perjanjian multilateral di bidang lingkungan(MEA). Artikel ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh UNFCCC dalamkonteks desentralisasi di Indonesia. Kebijakan desentralisasi telah memperburukmasalah yang selama ini telah dihadapi oleh UNFCCC di Indonesia. Sebagai salahsatu MEA, UNFCCC hanya mengandung aturan umum untuk negara-negara anggotadan tidak mempunyai kewajiban hukum khusus untuk mengurangi emisi. Tanpakewajiban khusus, negara-negara anggota, terutama negara berkembang, belumterikat atas target level emisi tertentu. Selain itu, UNFCCC mempunyai masalahlegitimasi di Indonesia yang berhubungan dengan metode transformasi perjanjianinternasional ke dalam hukum nasional. Masalah legitimasi membuat UNFCCCmenjadi sulit untuk mengikat entitas di dalam negeri. Dalam konteks desentralisasi,kedua masalah tersebut memberikan kesulitan bagi pemerintah pusat dalammengarahkan pemerintah daerah untuk melaksanakan upaya untuk mencapaitujuan UNFCCC. Desentralisasi memberikan kewenangan pemerintah daerah untukmembuat kebijakan yang dapat bertentangan dengan UNFCCC. |