Corruption is a universal problem that is taking place all over the world, eitherin developed countries or developing or under developing countries. It is causedby some issues such as poorly designed economic policies, low levels of education,underdeveloped civil society, and the weak accountability of public institution. Thosecauses of corruption can be separated in some different types of corruption. The typesare bureaucratic corruption, political corruption, grand corruption, and commoncorruption. In terms of tackling some problems of corruption, there are so many thingsto do including international law commitment. Some international law commitmentcan be seen like OAS Convention, OECD?s anti-bribery Convention, the UN Conventionagainst Transnational Organized Crime, and the United Nation Convention againstCorruption (UNCAC). Those laws must be analyzed not only in context of substantiveof those laws but also how they are implemented in state practices.Korupsi adalah masalah universal yang berlangsung di seluruh dunia, baik di negaramaju atau negara berkembang atau di negara-negara yang kurang berkembang. Halini disebabkan oleh beberapa masalah seperti kebijakan ekonomi yang dirancangsecara buruk, rendahnya tingkat pendidikan, masyarakat sipil terbelakang,dan akuntabilitas yang lemah dari lembaga publik. Penyebab korupsi ini dapatdipisahkan dalam beberapa jenis korupsi. Jenis korupsi adalah korupsi birokrasi,korupsi politik, korupsi besar, dan korupsi umum. Dalam hal menangani beberapamasalah korupsi, ada begitu banyak hal yang harus dilakukan termasuk komitmenhukum internasional. Beberapa komitmen hukum internasional dapat dilihat sepertiKonvensi OAS, Konvensi OECD Anti-Penyuapan, Konvensi PBB Menentang KejahatanTransnasional Terorganisir, dan Konvensi Perserikatan Bangsa Anti Korupsi(UNCAC). Hukum tersebut harus dianalisis tidak hanya dalam konteks substantifhukum-hukum tetapi juga bagaimana mereka diimplementasikan dalam prakteknegara. |