In July 2012, Indonesia enacted landmark legislation to reform the juvenile justice system. The Juvenile Justice Act is a break through which constituted to protect the rights of children in the juvenile justice system. This Act explicitly includes the principle of restorative justice, a principle that guarantees the government?s commitment to use rehabilitative and restorative approaches. The question that arises now is how this law can be satisfied through the implementation of the Act. Specifically, this paper will focus on how the restorative justice principle can be applied to juvenile commit sexual offense. This paper, learning from the United State?s rehabilitation system, will offer some suggestions to form the rehabilitation process for juvenile sex offenders in Indonesia, such as enhancing research about juveniles commit sexual offense; improving the law and regulation; and implementing counseling, supervised group homes, and other support mechanisms. Pada bulan Juli 2012, Indonesia memberlakukan undang-undang yang penting untuk mereformasi sistem peradilan anak. Undang-Undang Pengadilan Anak merupakan terobosan yang dibentuk untuk melindungi hak-hak anak dalam sistem peradilan anak. Undang-Undang ini secara eksplisit memasukkan prinsip keadilan restoratif, prinsip yang menjamin komitmen pemerintah untuk menggunakan pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Pertanyaan yang muncul sekarang adalah bagaimana hukum ini dapat dipenuhi melalui penerapan Undang-Undang. Secara khusus, tulisan ini akan berfokus pada bagaimana prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap remaja yang melakukan pelanggaran seksual. Tulisan ini, belajar dari sistem rehabilitasi Negara Amerika Serikat, akan menawarkan beberapa saran untuk membentuk proses rehabilitasi bagi pelaku remaja pelanggaran seksual di Indonesia, seperti meningkatkan penelitian mengenai remaja yang melakukan pelanggaran seksual; meningkatkan hukum dan peraturan; melaksanakan konseling, kelompok rumah yang diawasi, dan mekanisme pendukung lainnya. |