:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Kewenangan hakim dalam menetapkan status justice collaborator yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi = A judge authority in determining justice collaborator status which has been established by Corruption Eradication Commission

Indah Banjarsari; Hasril Hertanto, supervisor; Pane, Thorkis, examiner; Febby Mutiara Nelson, examiner; Junaedi, examiner (Universitas Indonesia, 2017)

 Abstrak

ABSTRAK
Skripsi ini membahas kewenangan hakim dalam penetapan justice collaborator yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Justice collaborator adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penetapan justice collaborator terhadap Abdul Khoir, Kosasih Abbas serta rekomendasi LPSK terkait penetapan justice collaborator kepada Hendra Saputra dibahas sebagai bahan analisis dalam skripsi ini. Hasil dari analisis diperoleh bahwa status justice collaborator yang dimiliki oleh para pelaku tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan pidana. Padahal para terdakwa telah membantu penegak hukum untuk membongkar tindak pidana serta pelaku lainnya. Oleh karena itu seharusnya mereka dapat diberikan sebuah penghargaan seperti keringanan hukuman atau perlakuan khusus lainnya. Padahal SEMA No. 04 Tahun 2011 telah menjelaskan jika hakim menemukan seseorang yang dikategorikan sebagai justice collaborator wajib dipertimbangkan untuk memberikan keringanan hukuman. Oleh sebab itu perlunya suatu pengaturan yang lebih terperinci untuk mengatur penerapan dari mekanisme justice collaborator.
ABSTRACT This study focuses on a judge authority in determining justice collaborator status which has been established by Corruption Eradication Commission. Justice collaborator is a witness and also the offenders of crime who willing to help law enforcement officers revealing a crime or the occurrence of crime in order to restore the stolen asset or the result of crime to the country by providing information to law enforcement officials and testifying in judicial process. Normative juridical method is used to analyze the data. The determination of justice collaborator status to Abdul Khoir, Kosasih Abbas and recommendations from Witness and Victim Protection Agency to Hendra Saputra will be analysis cases in this thesis. The analysis showed that the justice collaborator status possessed by these offenders are not considered by the judge when offering or giving a commutation. Eventhough, the defendants helped law enforcement to dismantle criminal offenses. Therefore, they should be given an award like commutation or other preferential treatment. Whereas, Circular Letter from Supreme Court Number 04 2011 explained if the judge found a person who is classified as a justice collaborator shall be considered to provide the commutation. Hence, we need more detailed regulation to regulate the mechanism of justice collaborator.

 File Digital: 1

Shelf
 S65771-Indah_Banjarsari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S65771
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2017
Program Studi :
Bahasa : Ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : Xii, 108 pages : 30 cm. + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S65771 14-17-400815617 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20444872