Kedudukan waris anak tiri dalam perkawinan turun ranjang ditinjau dari hukum islam = Step child's position as an heir in turun ranjang marriage from the perspective of islamic law
Eva Shofwatul Uyun;
Farida Prihatini, supervisor; Lubis, Sulaikin, examiner; Akhmad Budi Cahyono, examiner; Afdol, examiner
(Universitas Indonesia, 2017)
|
ABSTRAK Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dikenal adanya bentuk perkawinan turun ranjang. Akibat dari adanya perkawinan tersebut, perlu diketahui bagaimana kedudukan waris anak bawaan suami dari perkawinan sebelumnya dalam hal isteri dari ayahnya yang merupakan ibu tiri sekaligus bibinya itu meninggal dunia dan meninggalkan duda dan saudara kandung untuk mewaris. Penelitian pada skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku dan mengikat masyarakat. Menurut hukum Islam, perkawinan turun ranjang adalah sah untuk dilakukan apabila dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat yang berlaku dan memiliki akibat hukum yang sama dengan bentuk perkawinan yang dilakukan pada umumnya di masyarakat. Terkait dengan kedudukan waris anak bawaan suami dalam perkawinan turun ranjang, ia hanya dapat menjadi ahli waris dengan kedudukannya sebagai kemenakan walaupun ia juga berkedudukan sebagai anak tiri. Akan tetapi, apabila berdasarkan ketentuan kewarisan Islam ia tidak dapat mewaris sebagai kemenakan, maka ia dapat memperoleh bagian harta warisan sebagai anak tiri sesuai dengan ketentuan kewarisan Islam. ABSTRACT In Indonesian society, there is a form of marriage called turun ranjang. Regarding the marriage, there arises an issue about the position of the husband rsquo s child, from his previous marriage, as an heir in case the wife of the father, who was his her aunt and also stepmother, died and left a widower and siblings to inherit. The method used in this research is normative juridical methods, which conducted on the positive law and written and unwritten law that live in society. According to Islamic law, turun ranjang marriage is legitimate if done in accordance with tenets and terms that apply and has the same legal consequences with the other form of a marriage conducted in general in society. Regarding of the husband rsquo s child rsquo s position as an heir, he can only get the inheritance as the nephew niece although he she was also a nephew niece of the decease. However, when based on the provisions of the Islamic inheritance law the child could not inherit as a nephew niece, then he she can get the inheritance as a step child in accordance with the provisions of Islamic inheritance law. |
S65769-Eva_Shofwatul_Uyun.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S65769 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2017 |
Program Studi : |
Bahasa : | Ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 102 pages : 30 cm. + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S65769 | 14-17-349711090 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20444897 |