ABSTRAK Hak asasi atas akses air menjadi hak mendasar untuk dapat hidup bagi setiaporang. Oleh karena itu, kebutuhan akan air sangat vital. Hal itu terkait air sebagaiunsur penting bagi keberlangsungan hidup setiap orang di dalam suatumasyarakat. Maka dari itu, diperlukan suatu landasan pengaturan terkait kepastiandi dalam pemenuhan hak asasi atas akses air. Pengaturan tentang air di Indonesiakembali pada Undang ? undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yangdiberlakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PU-XII/2013.Putusan tersebut membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air(LNRI 2004-32; TLNRI 4377). Pembatalan itu adalah terkait penafsiran berbedaatas pelaksanaan hak atas air. Dengan demikian terjadi perubahan fungsi sosial airyang lebih menekankan hak guna usaha atas air yang dijalankan oleh pihakswasta dibandingkan dengan hak guna pakai air bagi masyarakat. Di samping itu,adanya pergeseran peran pemerintah dalam menyediakan air bagi masyarakat.Namun ke semua hal itu dalam kenyataannya belum dapat mengatasi persoalanmendasar yang dihadapi oleh masyarakat terkait akses mereka atas air, khususnyadi Kota Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.Akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana air tetap saja terbatas. Begitupula pemberdayaan masyarakat terkait masyarakat terkait pengelolaan sumberdaya air. Pelaksanaan dari berbagai perencanaan yang dibuat oleh pemerintah jugabelum dapat mensejahterahkan masyarakat di Natal. Hal itu bahkan berpotensimemunculkan konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya air di antaramasyarakat sekitar dan pelaku usaha. Studi ini dimaksudkan untuk mengetahuibagaimana persoalan pemenuhan hak akses air bagi masyarakat di Natal sepertitidak meratanya distribusi air terakit saluran akses air dari sumber air yang adabeberapa rumah masyarakat. Sarana dan prasarana sumber daya air masih minimdalam memenuhi akses masyarakat atas air di Natal. Di samping itupemberdayaan masyarakat masih lemah di mana sebagian masyarakat di Natalbelum memiliki pemahaman apa yang menjadi haknya dalam akses terhadap air.Terkait landasan pengaturan, Kabupaten Mandailing Natal masih belum memilikiperaturan daerah yang mengatur terkait sektor sumber daya air. Upaya ? upayapemerintah daerah terkait kewajiban terhadap pelaksanaan atas perencanaanpembangunan akses air masih belum dijalankan dengan baik. Selain itu, dikajibagaimana landasan pengaturan atau hukum dan upaya ? upaya pemerintahdaerah dalam memenuhi hak asasi atas akses air khususnya bagi masyarakat dikota kecamatan Natal. ABSTRACT Rights of access of water into the fundamental right to be able to live foreveryone. Therefore, the need for water is vital. This is related to water as anessential element for the survival of everyone in a community. Therefore, we needa foundation of certainty in the regulations related to the fulfillment of rights ofaccess to water. The arrangement of the water in Indonesia returned to the Act No.11/1974 on Irrigation imposed by the Constitutional Court Decision No. 85 / PUXII/ 2013 that withdrawal the Act No. 7/2004 on Water Resources (LNRI 2004-32; TLNRI 4377). Withdrawal because of different interpretations related to theimplementation right to water. Thus a change in the social function of water ismore emphasis on the right to cultivate the water run by the private water rightrun by private than the right to use water for the community. In addition, the shiftin the role of government in providing water for the community. But to all of it infact it cannot to resolve the basic problems faced by the peoples related to theiraccess to water, especially in the Town District of Natal, Mandailing Natal, NorthSumatra Province. In other side, public infrastructures for support access to thewater remains limited. Similarly, there no community development related towater resources management. Implementation of the various plans made by thegovernment is not yet able to prosper the community at Natal District City. It evenhas the potential to create a conflict of interest in the utilization of water resourcesbetween local peoples and private. This study research is intended to determinehow the issue of the fulfillment of rights to access for water in the peoples such asthe Town District of Natal uneven distribution of water connection via assembledof water drains from water sources for peoples houses. Meanwhile, existing watersources in Natal are shared by the community. Supporting elements in the form ofinfrastructure of water resources is still minimal of access water for peoples inNatal. In other side, the empowerment of people still weak where most peoples inNatal did not have an understanding of what they are entitled for access to water.Mandailing Natal Regency still has no local regulations level related to waterresources sector. Efforts made by local government authorities, and obligationsrelated to the implementation of planning the construction of water access are stillnot well executed in the field. In addition, it was studied how the legal foundation,legal arrangements and efforts by Local Government of Mandailing Natal in fulfillfor rights of access to water especially for people in the Town District of Natal. |