ABSTRAK Kredit merupakan salah satu kegiatan utama bank dalam rangka menyalurkandana untuk masyarakat yang banyak mengandung banyak resiko, sehinggadibutuhkannya suatu jaminan akan kembalinya dana yang diberikan kepadadebitur melalui kredit. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam praktekperbankan adalah melalui jaminan asuransi, dalam bentuk asuransi jiwa nasabahkredit. Peran bank dalam asuransi jiwa nasabah kredit ini sangat penting, karenajika tidak dijalankan penuh kehati-hatian, perusahaan asuransi dapat tidakmenanggung kerugian yang dialami bank. Berdasarkan hal tersebut, skripsi inimembahas mengenai pengaturan hukum prinsip kehati-hatian dalam asuransi jiwanasabah kredit dan penerapannya pada putusan No. 2427 K/PDT/2012. Penelitianini menggunakan metode yuridis normatif, dengan kesimpulan bahwa pengaturanprinsip kehati-hatian terkait asuransi jiwa nasabah kredit dalam KebijakanPerkreditan Bank, Costumer Due Diligence, Manajemen Resiko Bank, serta GoodCorporate Governance dan dalam prakteknya penerapan prinsip kehati-hatian inimasih belum dijalankan sepenuhnya oleh bank dalam kasus putusan No. 2427K/PDT/2012 sehingga menyebabkan kerugian pada pihak bank. ABSTRACT Credit is one of the main bank activities in order to provide funds, that consist ofmany risks, to the society. Thus, there should be a collateral to guarantee that thefund given to the debtor will be returned through credit. One of the most usedcollaterals in the banking world is a credit life insurance. The role of banks in thecredit life insurance is very important, since, if not conducted with precaution, theinsurance company will not cover the loss suffered by the bank. Based on thosematters, this undergraduate thesis discusses about the regulation on precautionaryprinciple in credit life insurance and its implementation in Decision No. 2427K/PDT/2012. The type of research used is juridical normative, with theconclusion that the regulation on precautionary principle in regards to credit lifeinsurance is regulated in Bank Credit Policies, Costumer Due Diligence, BankRisk Management, and Good Corporate Governance, while in practice, theimplementation of said principle has not yet been conducted fully by the bank inthe case of Decision No. 2427 K/PDT/2012, therefore, causing losses to the bank. |