Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdacontent); computer (rdacontent)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : x, 92 pages ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S65948 14-17-666906155 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20444988
 Abstrak
ABSTRAK
Kredit merupakan salah satu kegiatan utama bank dalam rangka menyalurkan dana untuk masyarakat yang banyak mengandung banyak resiko, sehingga dibutuhkannya suatu jaminan akan kembalinya dana yang diberikan kepada debitur melalui kredit. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam praktek perbankan adalah melalui jaminan asuransi, dalam bentuk asuransi jiwa nasabah kredit. Peran bank dalam asuransi jiwa nasabah kredit ini sangat penting, karena jika tidak dijalankan penuh kehati-hatian, perusahaan asuransi dapat tidak menanggung kerugian yang dialami bank. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini membahas mengenai pengaturan hukum prinsip kehati-hatian dalam asuransi jiwa nasabah kredit dan penerapannya pada putusan No. 2427 K/PDT/2012. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan kesimpulan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian terkait asuransi jiwa nasabah kredit dalam Kebijakan Perkreditan Bank, Costumer Due Diligence, Manajemen Resiko Bank, serta Good Corporate Governance dan dalam prakteknya penerapan prinsip kehati-hatian ini masih belum dijalankan sepenuhnya oleh bank dalam kasus putusan No. 2427 K/PDT/2012 sehingga menyebabkan kerugian pada pihak bank.
ABSTRACT
Credit is one of the main bank activities in order to provide funds, that consist of many risks, to the society. Thus, there should be a collateral to guarantee that the fund given to the debtor will be returned through credit. One of the most used collaterals in the banking world is a credit life insurance. The role of banks in the credit life insurance is very important, since, if not conducted with precaution, the insurance company will not cover the loss suffered by the bank. Based on those matters, this undergraduate thesis discusses about the regulation on precautionary principle in credit life insurance and its implementation in Decision No. 2427 K/PDT/2012. The type of research used is juridical normative, with the conclusion that the regulation on precautionary principle in regards to credit life insurance is regulated in Bank Credit Policies, Costumer Due Diligence, Bank Risk Management, and Good Corporate Governance, while in practice, the implementation of said principle has not yet been conducted fully by the bank in the case of Decision No. 2427 K/PDT/2012, therefore, causing losses to the bank.