Saat ini, banyak debitur korporasi besar yang membutuhkan kemudahan dalam memperoleh kredit, yang mana kemudahan ini tidak diperoleh ketika debitur harus memberikan suatu agunan kepada bank. Oleh sebab itu, bank memberikan alternatif penjaminan berupa Negative Pledge yang didasarkan pada kepercayaan pada nasabah debitur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengaturan negative pledge sebagai jaminan dalam pemberian kredit perbankan di Indonesia serta mendeskripsikan praktik perkreditan dengan jaminan negative pledge di Bank XYZ. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah metode pendekatan kualitatif, dengan bentuk hasil penelitian berupa penelitian deskriptif analitis yang memberikan pemaparan informasi serta analisis yang telah diperoleh oleh penulis dalam penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa terdapat beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan landasan penerapan negative pledge sebagai jaminan kredit, baik dari segi hukum perbankan, hukum jaminan, hukum perjanjian, serta berbagai penerapannya di dunia. Pada penerapannya di Bank XYZ, kredit dengan jaminan berupa kondisi negative pledge tidak mempersyaratkan adanya agunan sebagai jaminan kredit. Oleh sebab itu, kredit dengan jaminan negative pledge diberikan pada debitur- debitur segmen korporasi yang memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Selain itu, bank juga melihat track recod nasabah tersebut dalam ranah finansial serta prospek usahanya. These days, many major corporate debtors is need an easiness to access bank loan, in which could not be obtained if the bank requires them to give any collateral as a security for the loan. Therefore, some banks in Indonesia provide negative pledge as an alternative form of loan security, which based on bank rsquo s trust against debtors. The purpose of this research is to identify the law of negative pledge as a loan security in Indonesia and to describe the application of loan agreements with negative pledge as its security in Bank XYZ. Research method used in this research is qualitative method, in which resulting to an analytic descriptive research that gives some explanations about the information and analysis done by the Writer. The result of this research is that there are a few legal basis in the area of banking law, security law, contract law, and some best practices in the world, which can be the basis to the practice of negative pledge as a loan security. For the practice in Bank XYZ, loan agreements with negative pledge as a security would not require the debtors to give any collateral to the Bank. Therefore, this kind of facility will only be given to the major corporate debtor that meets the requirements made by the Bank. Furthermore, Bank XYZ also consider the factor in the area of financing and business prospect of such debtors. |