Dalam rangka efisiensi dan lebih meningkatkan keuntungan, Kementerian BUMN berencana untuk membentuk perusahaan holding di bidang Perumahsakitan. Skripsi ini membahas mengenai syarat dan prosedur pendirian rumah sakit berbentuk PT dan pembentukan perusahaan holding di bidang Perumahsakitan oleh PT Persero. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal. Pertama, bahwa tidak terdapat perbedaan mengenai syarat pendirian rumah sakit yang berbentuk PT dengan pendirian PT biasa dalam hal jumlah pendiri, kewajiban pendiri untuk mengambil bagian saham, dan modal dasar minimum. Namun, untuk mendirikan rumah sakit berbentuk PT harus memenuhi standar dan fasilitas pelayanan rumah sakit yang diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit dan peraturan pelaksanaannya. Sehingga modal dasar minimum tidak mungkin 50 juta rupiah seperti diatur dalam UUPT. Terkait dengan prosedur pendirian, perbedaan terletak pada perizinan. Setelah rumah sakit yang berbentuk PT sah menjadi badan hukum masih terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi yaitu izin untuk mendirikan dan izin untuk melakukan operasional rumah sakit. Kedua, pembentukan perusahaan holding di bidang Perumahsakitan dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pengambilalihan saham, pembentukan PT Rumah Sakit Persero yang diikuti dengan pengambilalihan saham, dan pemisahan yang diikuti dengan pengambilalihan saham. For the purpose of efficiency and increasing profits, the Ministry of State Owned Enterprise announced plans to form a holding company in the field of healthcare (hospitals). This thesis analyzes the requirements and procedure of the formation limited liability company based hospital and the formation of a holding company in the field of healthcare (hospitals) by PT Persero. This thesis uses normative judicial method. The result of this thesis concludes two things. First, there are no differences between requirements of the formation limited liability company based hospital and other limited liability company, such as number of founders, duty of founders to take stocks, and minimum capital. However, the formation of limited liability company based hospital must comply some requirements of hospital facilities and services based on Hospital Law and its implementing regulation. So that the minimum capital is not possible for 50 million rupiahs as regulated in Company law. Related to the procedures, the differences is on the licensing. The procedures are also different, after the limited liability company based hospital legally formed as limited liability company there are two other requirements, such as license to build and operate the hospital. Second, the formation of the holding company in the field of healthcare (hospitals) may be carried out through acquisition, formation of PT Persero based hospital followed by acquisition, and a split-up followed by acquisition. |