Perusahaan asuransi merupakan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang memiliki dampak yang cukup besar bagi perekonomian negara. Disamping itu, perusahaan asuransi juga merupakan lembaga penghimpun dana dari masyarakat pemegang polis melalui pengalihan resiko yang dibuat dalam suatu kontrak, yang disebut dengan polis. Pemegang polis sebagai pihak yang memiliki kedudukan penting, perlu diberikan perlindungan secara hukum dalam hal perusahaan asuransi dimohonkan pailit oleh Badan Pengawas Perasuransian. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu: 1.Bagaimanakah undang-undang perasuransian memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dimohonkan pailit? 2. Apakah pertimbangan hukum dari hakim yang menjadi dasar putusan pailit PT Bumi Asih Jaya sudah sesuai dengan hukum asuransi? Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Pada akhirnya, Peneliti memperoleh kesimpulan bahwa undang-undang perasuransian memberikan perlindungan terhadap pemegang polis berupa hak utama atas pembayaran piutang dan putusan Majelis Hakim di tingkat pertama belum sesuai dengan hukum asuransi sedangkan putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan hukum asuransi. Penulis menyarankan agar segera dibentuk peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Lembaga Penjaminan Polis. Insurance company is a Nonbank Financial Institution which has a considerable impact for the national economy. In addition, the insurance company is also a collecting funds institution from public policyholder through the risks coverage which is made in the contract, called the policy. Policyholder as a party that have a significant interest, need to be given a legal protection in terms of the insurance company petitioned for Bankruptcy by The Insurance Supervisory Agency. Hence, the author formulated and discussed the following problems 1.How the insurance regulation providing legal protection for policyholder of the insurance company which is petitioned for Bankruptcy 2. Are the legal considerations of the judicial panel in court award of PT Bumi Asih Jaya rsquo s case compatible with insurance law This research uses the normative juridical approach with a descriptive typology. At the conclusion, insurance regulations provides legal protection for the policyholder a priority right and the legal considerations of judicial panel in the first chamber is irrelevant with the insurance law, furthermore in Supreme Court, the legal consideration of judicial panel is already relevant to the insurance law. The author suggests that the implementing regulation of Law No. 40 of 2014 and also The Guarantee Institution Policy need to be established immediately. |