Penerapan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak utamanya bertujuan untuk mengatasi permasalahan jangka panjang terkait dengan perbaikan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, peningkatan penerimaan pajak dan tax ratio, serta sebagai solusi jangka pendek untuk memperbaiki likuiditas keuangan negara. Dengan menggunakan metode kualitatif triangulasi, faktor suksesi penerapan pengampunan pajak di negara lain didukung dengan hasil wawancara diperbandingkan dengan langkah apa saja yang telah diambil pemerintah untuk menyukseskan kebijakan tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, Indonesia sudah berada pada jalur yang tepat untuk mencapai tujuan jangka pendek dan utamanya jangka panjang pengampunan pajak dengan catatan adanya konsistensi pemerintah pada saat dan pasca pelaksanaan kebijakan ini. The implementation of tax amnesty policy primarily aims to address long term issues related to improvement of tax compliance, increase tax revenues and tax ratio, as well as a short term solution to improve the government financial liquidity. By using qualitative methods of triangulation, a factor succession of tax amnesty that already implemeted before in other countries and supported by the results of the interview, compared to what steps it has already taken by the government to make the successful policy. The results of this study indicate, Indonesia already on track to achieve its main short term and long term goals of tax amnesty with the underlined of government's consistency during and after the implementation of this policy. |