ABSTRAK Notaris adalah salah satu rechtfigur organ Negara yang diberikan kekuasaan umum openbaar gezag didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata khususnya dalam membuat akta otentik. Permasalahan penelitian ini untuk mengetahui Pertanggungjawaban Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta yang dibuat dihadapannya dan mengetahui hubungan Hubungan Hukum antara Notaris dan Penghadap dalam pembuatan Akta Otentik serta Bentuk Sanksi sebagai Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta yang dibuatnya dan Upaya Hukum bagi Notaris yang dijatuhi Sanksi. Metode penelitianmenggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Penelitian ini juga menggunakan analisis kualitatif dengan bentuk Penelitian perskriptif.HasilPenelitian ini menunjukan bahwa dalam UUJN aspek pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta yang dibuatnya tidak disebutkansecara eksplisit mengenai prinsip pertanggungjawaban yang dianut dan hanya dinyatakan secara umum pada Pasal 65 dan Pasal 4 ayat 2 . KUHPerdatamenganut prinsip pertanggungjawabanberdasarkan unsur kesalahan yang mengacu Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam UUJNHubungan hukum antara notaris dengan para pihakdalam pembuatan Akta Otentik tidak terkonstruksikan dengan jelas dan hanya beberapa pasal dalam UUJN mengatur hak Para Pihak untuk melakukan gugatan kepada Notaris berkaitan dengan sanksi Perdata.Ajaran yang dianut dalam Hukum Kenotariatan bahwa Notaris berada di luar Para Pihak; Notaris bukan Pihak, baik di dalam akta maupun pihak pada akta sehingga dengan demikian hubungan hukum antara notaris dengan para pihak tidak dapat dikonstruksikan pada saat pembuatan akta Verlijden dan hubungan hukumnyabaru timbul sejak adanya permasalahan hukum berkaitan dengan akta otentik yang dibuatsesuai Pasal 1869KUHPerdata. Hubungan hukum notaris dan para pihak tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Bentuk sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban Notarisyaitu dari Sanksi Administratif , Sanksi Etika, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana. Upaya hukum Notaris yang dikenai sanksi internal dalam bentuk pembelaan diri dan banding administratif serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata usaha Negara. Kata kunci: Notaris, Pejabat Umum, Akta Notaris, Pertanggungjawaban, Kode Etik Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Sanksi, Upaya Hukum. ABSTRACT Notary is one of Law of Figure the organs of the State was given general authority in providing services to people in the field of civil law, especially in making authentic deed.The research method use normative legal research with the statute approach and conceptual approach. This study also used qualitative analysis research and prescriptiveresearch.The results of this study show that under Notary Law the,Notary 39 s Liability aspects of the Act that made no explicit mention of the principle of liability is embraced and expressed only in general to Article 65 and Article 4 clause 2 . Civil Code, the principle of liability based on fault element that refers to Article 1365 of the Civil Code. The legal relationship between a notary by the parties in making authentic deedunconstructed with clear and only a few chapters under Notary Law regulatethe rights of the Parties to pursue a lawsuit to the Notary relating to civil sanctions. Based on Docrine espoused in that Notary Law, The Notary are outside the Parties Notary not a Party, whether in deed nor the parties on the deed and thus the legal relationship between the notary by the parties can not be constructed upon a deed and relations law emerging since the legal issues relating to the authentic deed made pursuant to Article 1869 Civil Code. Notary and legal relations between the parties can be qualified as Torts.Type of sanctions as a form of Notaries Liability is Administrative Sanctions, Sanctions Ethics, Civil and Criminal Sanction Sanction. The Efforts law Notary sanctioned internally in the form of self defense and administrative appeals and filed a lawsuit in the District Court and the Administrative Court of State activity. Keywords Notary, the Notary Deed, Liability, Notary Code, Torts,Sanctions,and Legal Effort |