ABSTRAK Kondisi makro ekonomi yang buruk sebagal akibat dari depresiasi mata uang rupiahyang dimulai pertengahan tahun 1997 telah mengakibatkan krisis ekonomi dan krisis politikdi Indonesia. Situasi ini tidak menguntungkan bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanyadan mempengaruhi pula kemampuan perusahaan-perusahaan yang memiliki hutang dalammata uang asing untuk melunasi pinjaman yang telah jatuh tempo. Demikian banyak perusahaan yang tidak mampu melanjutkan usahanya, walaupunmemiliki manajemen yang baik, karena besarnya jumlah hutang yang dimiliki oleh sebagianbesar pelaku usaba di Indonesia. Kalau dilihat secara umum timbulnya masalah ini merupakankesalahan masa lalu dari berbagai pihak yaitu pengusaha sebagai debitur, kreditur terutamakreditur dan luar negeri, dan pemerintah. Sebagian besar pengusaha dalam mengembangkan usahanya mengandalkan daripinjaman luar negeri yang tidak disertai prinsip kehati-hatian yaitu membiayai usaha jangkapanjang dengan pinjaman jangka pendek (mismatch), tidak melindungi kewajiban d.alam matauang asing dad resiko fluktuasi nilai tukar (hedging), dan terlalu percaya pada stabilitas nilaitukar yang dipertahankan pemerintah. Demikian puta kreditur luar negeri pada masa lalu terlalu bernafsu menanamkanmodalnya di Indonesia secara langsung kepada para pengusaha, tanpa disertai penelaahanyang dalam atas struktur keuangan, operasional usaha, aspek pemasaran, dan faktor lain yangbiasanya perlu dilakukan dalam pemberian kredit. Di lain pihak pemerintah sebagai penentu kebijakan dan pelaku utama pembangunandi masa lalu juga memiliki andil dalam timbulnya krisis ini karena terus memperbesar jumlahpinjaman luar negeri walaupun dengan syarat-syarat yang lunak dan masalah lain yang kurangmendukung pengembangan usaha nasional yang sehat. Untuk segera menyelesaikan masalah ini diperlukan langkah pemecahan yaitupenyelesaian hutang yang menguntungkan semua pihak yang terkait. Mengingat pentingnyamasalah penyelesaian hutang ini sebagai salah satu faktor utama bagi bangsa Indonesia untukdapat keluar dari krisis, maka penulis melakukan analisis berbagal alternatif penyelesaianhutang yang tersedia di Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah membandingkanberbagai faktor utama yang terdapat di masing-masing alternatif tersebut dengan karakteristikdan kebutuhan perusahaan sebagai debitur dan diharapkan akan menghasilkan solusi yangpaling menguntungkan berbagai pihak yang terkait. Pemilihan PT. Astra Tntemational Tbk sebagai perusahaan yang ditelaah didasarkanpada beberapa alasan yaitu perusahaan dikenal memiliki reputasi yang balk, memiliki hutangdalam mata uang asing, perusahaun sudah masuk bursa, telab melaicukan restrukturisasiliutang, dan faktor lain seperti ketersediaan data bagi penulisan karya akhir ini. Kendala yangdijumpai dalam penulisan karya akhir ini adalah masalah restrukturisasi hutang, baik di duniamaupun di Indonesia, merupakan topik yang baru dan jarang terjadi sehingga text-book,artikel, dokumen, data pembanding, dan contoh perusahaan yang telah sukses melakukanrestrukturisasi hutang sangat langka. Tersedia berbagai alternatif penyelesaian baik penyelesaian di dalam pengadilanmaupun di luar pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dengan UU Kepailitan sedapatmungkin dihindari karena berbagai hal yang kurang menguntungkan terutama bagi debiturdan kreditur. Berbagai pihak baik debitur, kreditur, dan pemerintah juga lebih memilihpenyelesaian di luar pengadilan. Karena bagi debitur terdapat beberapa faktor yang merugikanjika proses penyelesaian di dalam pengadilan seperti kendali penyelesaian restrukturisasidipegang oleb pengadilan dan kreditur; hak pemegang saham beralih; pengajuan permohonankepailitan akan merusak reputasi, usaba, dan prospek di masa depan; ketidakpastian waktupenyelesaian; dan kemungkinan likuidasi. Pihak kreditur juga lebih menyukai penyelesaian di luar pengadilan karena jika pihakdebitur diberi keleluasan untuk memperbaiki aspek operasional dan keuangannya makakreditur sendiri yang pada akhirnya alcan mendapatkan keuntungan atau manfaatdibandingkan alternatif penyelesaìan di dalam pengadilan. Kemudian pemerintah walaupunmenyediakan sarana hukum berupa UU Kepailitan, selalu berupaya menyediakan alternatiflain berupa penyelesaian masalah hutang-piutang ini di luar pengadilan dengan membentukbeberapa institusi yaitu INDRA, Prakarsa Jakarta, BPPN, dan membuat ketentuan baru yangmendukung baik perubahan maupun penyempurnaan peraturan yang ada. Berdasarkan hasil analisis karya akhir ini dapat diperoleh kesimpulan bahwaperusahaan sebaiknya menyelesaikan proses restrukturisasi hutang di luar pengadilan danmelakukan sendiri proses restrukturisasi hutang tersebut dengan dibantu lembaga konsultanyang telah berpengalaman dalarn melaksanakan proses tersebut. Metode restrukturisasihutang yang paling mungkin untuk dilaksanakan dan paling menguntungkan berbagai pihakdalam penyelesaian masalah hutangnya adalah memilih metode yang mengkombìnasikanalternatif dalam kelompok Composition (creditors agree to take less) yang mengurangi jumlahkewajiban baik bunga rnaupun pokok pinjaman dan digabung atau dikombinasikan denganpilihan alternatif dalam kelompok Extension (pay later) yang akan memperpanjang jangkawaktu pengembalian hutang. Hasil analisis tersebut di atas berdasarkan karakteristik, kondisi internal, dan kondisiektemal perusahaan dimana faktor-faktor itu menjadi faktor penentu dan proses pengambilankeputusan pemilihan alternatif restrukturisasi hutang tersebut. Setelah melakukan evaluasiproses restrukturisasi hutang yang telah dilakukan oleh PT. Astra International Tbk danmembandingkan proses tersebut dengan berbagai alternatif yang ada disertai prinsip, langkah,dan tahapan yang perlu dilalui maka dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan masalahhutangnya perusahaan telah menganut langkah-langkah yang telah berlaku umum dan teruji ditingkat internasional dalam proses restrukturisasi hutang. |