Perancangan sistem informasi pembuatan akta : studi kasus pada kantor catatan sipil propinsi DKI Jakarta
Riza Manfaluthi;
Hasibuan, Zainal Arifin, supervisor
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999)
|
Hingga aat ini, mayarakat masih memiliki persepi tentang lambatnya pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah. Di lain sisi, Pemerintah menganggap telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada kasus pembuatan akta, yang ecara fisik hanyalah suatu penulisan pada blangko dengan tidak Iebih dari lima puluh kata, penyelesaian dalam waktu tujuh hari kerja akan terasa lambat, namun bagi pihak Kantor Catatan Sipil (KCS) penyelesaian akta dalam waktu tujuh hari kerja merupakan hal yang benar karena dalam penyelesaian akta, KCS telah menggunakan peraturan yang berlaku, yang menyatakan bahwa penyelesaian akta paling lambat tujuh han kerja (Keputusan Gubernur No.3 18 Tahun 1983). Dan kasus tersebut, ke dua pihak berada dalam posisi yang tidak dapat disaiahkan, karena masyarakat akan memandang penyelesaian akta teraebut menggunakan tolok ukur hasil fisik yang diperoleh, sedangkan KCS. melihat dari sisi telah melaksanakan peraturan yang berlaku.Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan era perdagangan bebas?, dimana pada masa tersebut tingkat persaingan akan semakin tinggi dan kunci keberhasilan dalam persaingan adalah kecepatan. Padahal pihak Pemenntah juga akan memiliki peran dalam menghadapi persaingan yang ada, apakah Pemerintah tetap akan menggunakan acuan peraturan yang ada? Tidakkah sebaiknya dilakukan suatu kebijakssmaan baru yang dapat memenuhi tuntutan keadaan?.Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagai salah satu instansi pemerintah merupakan instansi yang memberi pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pencatatan sipil. Pencatatan sipil merupakan suatu catatan tentang keberadaan seseorang secara hukum sejak lahir (akta kelahiran) hingga orang tersebut meninggal (akta kematian). Dimana akta wajib dimiliki oleh penduduk, karena sifatnya yang mendasar itulah maka kajian atas sistem informasi pembuatan akta pada KCS dilakukan.Hingga saat ini, KCS masih menerapkan sistem pembuatan akta manual, karena acuan yang digunakan adalah peraturan yang menyatakan jangka waktu penyelesaìan akta paling lambat tujuh hari kerja, yang menyebabkan KCS menyelesaikan akta dalam waktu tujuh hari kerja Padahal produk yang dihasilkan oleh KCS hanyalah satu halaman kertas berukuran A4, dalam format yang sudah standar, yang berisi tidak lebih dari lima puluh kata masukan. Dan tinjauan tersebut maka diperlukan suatu pengembangan terhadap sistem yang telah ada ke dalam bentuk sistem informasi pembuatan akta yang akan mempercepat proses penyelesaian akta. |
T4756-Riza Manfalutho.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 61 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-17-833949022 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20448258 |