Abstract. This research aims at describing the implementation of a democratic public service (public transportation) among organizational networks in Makassar City. The researcher used a qualitative method and a study case strategy. Data gathering was done through observation, intensive interviews, and document analysis. A case study analysis was used for processing the data and a technical analysis description. Results of this research reveal that the implementation of an inter-organizational network public service (public transportation) is not yet effective. This can be seen from: 1) Regulations: the Makassar City Traiffic and Public Transportation Forum, as an outlet for stakeholders of public transportation, has not been socialized in an effective manner; 2) Commitment: implementors in the field have not shown any commitment to the program; 3) Source: implementors do not share resources; 4) Cooperation: there is no cooperation with other insitutions to support the implementation of the program that has been laid down by the Traffic and Public Transportation Forum; 5) Coordination: each implementor runs the program according to their main duties and functions from their respective institutions; 6) Collaboration: The Forum has not collaborated with other parties in implementing the program; 7) Participation: not all stakeholders or participants are involved in the Forum?s programs.Abstrak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan pelayanan publik yang demokratis (kota transportasi) antar-organisasi jaringan di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan strategi dengan cara studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam dan analsis dokumen. Pengolahan data dan teknik analisis deskriptif dengan menggunakan analisis kasus studi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik (angkutan kota) antar-organiizational jaringan tidak efektif. Hal tersebut dapat dilihat dari: 1) Peraturan: Makassar Kota Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Forum sebagai tempat dengan pemangku kepentingan transportasi publik belum disosialisasikan secara efektif; 2) Komitmen: mereka belum menunjukkan komitmen dari para pelaksana di lapangan; 3) Sumber: para pelaksana tidak menggunakan sumber daya secara bersama-sama; 4) Kerjasama: tidak ada kerjasama dengan lembaga lain dalam mendukung pelaksanaan program yang telah ditetapkan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5) Koordinasi: pelaksana masing-masing menjalankan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari lembaga; 6) Kolaborasi: Tahapan pelaksanaan program di Forum belum berkolaborasi dengan pihak lain; and 7) Partisipasi: semua pemangku kepentingan atau peserta belum terlibat dalam program Forum. |