Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type computer (rdamedia)
Carrier Type online resource (rdacarrier)
Physical Description x, 67 pages : illustration ; 23 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T-Pdf 15-17-132019160 TERSEDIA
No review available for this collection: 20451753
 Abstract
ABSTRAK
Ekspor tapioka chips & pellet dari indonesia ke ME aaat sedang menghadapi tiga permasalahan yang sangat mendasar, yaitu :

1. Harga rendah dan persaingan ketat untuk mendapatkan pasaran sabagai akibat rsfonii&si CAP dan meningkatnya ekspor biji-.bijian dan AS ke ME, khususnya Spanyol. 2. Persaingan urituk mendapatkan pasokan bahan ba]cu ubi kayu sebagai akibat pesatnya pertuinbuhan industri tepung tapioka. 3. Sistem pembagian kuota yang dilakukan oleh penierintah saat ini berdasarkan kjnera masa lalu inerupakan ?penjaga status quo? posisi persaingan yang menyulit kan para pesaing untuk berkembang.

Ketentuan kuota impor tapioka ME akan berakhir pada 31 Desember 1995. Jika sistem ini diganti dengan sistem tarif dimana ME bisa menerapkan tarif sebesar ECU 150/ton, maka industri tapioka chips & pellet Indonesia akan bubar.

Ekspor tapioka chips & pellet dan Indonesia ke negara negara ME memberikan sumbangan yang cukup besar dalam ekspor Indonesia, bahkan ekspor terbesar untuk jenis bahan baku maka nan ternak. PT Japfa Coulfeed Indonesia telah berpengalaman dalam mengekspor berbagai makanan ternak ke negara ME seperti bungkil dan minyak kopra. Kemampuan untuk mengekspor tapioka chips & pellet diperoleh dengan mengambil alih aset dan modal kerja P.T. Indopell Raya setelah ?go public? pada tahun 1989.

Tapioka Chips & pellet di negara ME merupakan produk pengganti biji-bijian (sereal) untuk makanan ternak. Produk bjji?bijian di negara ME sangat mahal karena kebijakan pertani an ME, yaitu Common Agricultural Policy (CAP).

CAP yang muncul hampir bersamaan dengan ME pada tahun 1957 bertujuan untuk :

1. Meningkatkan pendapatan petani.

2. Meningkatkan produksi untuic inericapai swasembada pangan.

Untuk mencapai kedua tujuan tersebut di atas dilakukafl tiga kebijakan berikut :

1. Penciptaan harga intervensi yang auh lebih tinggi dan harga dunia.

2. Penerapan tarif impor yang tinggi terhadap produk yang sama dan negara-negara lain.

3. Subsidi ekspor untuk menimbulkan daya saing produk ME terhadap produk negara-negara lain.

Ekspansi produksi negara - negara ME, yang 3/4 lahannya merupakan usaha pertanian/peternakan tidak saja membuat ME berhasil mencapai swasembada pangan tapi juga kelebihan pasokan yang kemudian, dengan kebijakan subsidi ekspor, diekspor ke pasar internasional. Akibatnya budget pertanian ME membengkak dan mencapai US$ 4?5 milyar per tahun. Jumlah ini adalah 75 % budget ME secara keseluruhan.

Pada tanggai. 21 Mei 1992, Komisi ME memutuskan untuk mereformasi CAP. Kebijakan reformasi adalah sebagai berikut :

Pertama, harga Intervensi yang tinggi dikurangi secara bertahap dan digantj dengan pembayaran pendapatan langsung kepada petani. Pengurang harga intervensi yang disepakati adalah sebesar 29 % dalam jangka 3 tahun mulai bulan Juil 1993.

Kedua, produksj pertanjan akan dikurangi dengan menyisih kan atau mengurangj luas lahan pertanian, yang disepakati sebesar 15 persen. Petani juga akan rnendapatkan pembayaran jika bersedia mengurangj iahan produktifnya.

Harga biji?bijian di negara ME cenderung menurun karena merosotnya permintaan yang disebabkan oieh pengurangan produksi dan meningkatnya efisiensi industri peternakan ME,- serta makin zneningkatnya pasokan biji-bijian yang berasal dan Amerika Serikat.

Industri tapioka chips & pellet dengan sendirinya berhada pan dengan iingkungan harga rendah. Dan sisi pasokan, industni ini šihadapkafl pada meningkatnya persaingan untuk mendapatkan pasokan ubi kayu dan industri tepung tapioka dan makanan yang tumbuh pesat.

Ekspor tapioka ?chips & pellet pada umumnya dilakukan meialui agen peinbelian perusahaan dan negara ME. Beberapa perusahaan ini, dalam juzulah yang sangat terbatas, benintegrasi dengan perusahaan tapioka chips & pellet.

P.T. Japfa confeed melalui penyertaan saham sebesar 30 % pada commodity Trade & Transport GmbH, Hamburg memiliki akses pasar yang lebib baik dibandiflgkan dengan pesaing-pesaingnya. satu?satunya Pesaing lain yang memiliki akses serupa adalah icelompok Dharmala. Tujuan utama afiliasi CTT ini sebenarnya adalah untuk mengamankan pasokan usaha pakan ternak P.T. Japfa comfeed.

Akan tetapj, kemampuan untuk mengekspor tapioka chips & pellet juga dibatasj oleh sistem pembagian kuota yang ditetap kan oleh pemerintah e.g. Direktorat Jendral Perdagangan Luar Neqeri Departemen Perdagangan. sistem penbagian kuota yang dilakukan pemerirja adalab berdasarkan kinerja masa lalu, balk berupa ekspor ke negara-negara ME maupun bonus kuota yang diberikan jika perusahaan inengekspor ke negara non-ME. Harga ekspor ko negara non ME jauh lebih reridahdari pada negara ME.

Untuk tahun 1994 ini, kelompok PT Japfa Conteed Indonesia meiuperoleh kuota ekspor ke negara ME sebesar 27.416 ton, jaub di bawah kapasitasnya yang 150.000 ton per tahun. Jika produksi melebihi kuota, maka perusahaan terpaksa membeli kuota untuk dapat mengekspor ke negara ME. Ekspor dengan cara ini akan tetap tercatat sebagai ?kinerja masa lalu? perusahaan pemilik kuota, sehingga tidak memberikan kontribusi untuk memperoleh kuota pada tahun berikutnya.

sistem ini sulit dipertahankan karena makin tipisnya margin keuntungan ekspor tapioka chips & pellet mengingat harga yang rendah dan lcetatnya persaingan untuk merebut pasar di negara ME di satu pibak, dan persaingan ketat dengan industri tepung tapioka untuk mendapatkan pasokan ubi kayu sekarang ini. praktek jual beli kuota ekspor ke nagara ME lebih meperkecil tanpa memberikan pendapatan kepada Negara.

Berdasarkan qambaran keadaan di atas kepada P.T. Japfa comfead Indonesia disarankan lanqkah-lanqkah sebagai berikut :

1. Membantu pemerintah, melalui asosiasi, untuk meyakinkan ME agar tidak merubah sistem kuota dengan tarif dan mening katkan kuota Indonesia.

2. Meyakinkan pemerintah, melalui asosiasi, untuk merubah sistem pembagian kuota ke sistem lelang terbuka.

3. Memasuki pasar lain di ME.

4. Menyusun langkah-langkah untuk mengurangi biaya.

5. Menyusun skenario divestasi.