Dalam tulisan ini penulis mengulas interaksi di antara wacana-wacana dan tindakan-tindakan dalam pelaksanaan hukum lokal, nasional, dan internasional pada penduduk lokal dengan memfokus pada situasi di Pulau Siberut. Selama bertahun-tahun orang Mentawai telah menghadapi pengaruh-pengaruh hukum asal dari luar wilayahnya. Hal itu bermuladari administrasi kolonial Belanda, dan dilanjutkan oleh orang-orang Minangkabau yang - sebagai pegawai pemerintah dan administrasi di pulau itu - memiliki pengaruh yang besaratas sistem-sistem peradilan desa, dan hak-hak penduduk setempat versus pendatang. Birokrasi Indonesia melalui berbagai kementeriannya memiliki dampak yang besar atas pulau itu.Dalam kurun waktu terakhir, melalui campur tangan eksternal, kegiatan pariwisata dan pembuatan film oleh perusahaan asing, kesadaran etnis di antara orang-orang Mentawai sebagai penduduk lokal pun mulai tumbuh. Hal itu menuntun munculnya suatu bentuk 'representasi' baru di dunia luar, dan pandangan yang baru tentang tradisi-tradisi lokal. Tetapi, perolehan hak-hak kepemilikan atas sumber-sumberdaya alam dan kesempatan pemasaran yang baru telah memicu terjadinya konflik internal yang serius. Tampaknya,interaksi di antara hukum internasional, nasional, dan lokal tidak hanya menciptakan kesempatan-kesempatan baru, tetapi juga menciptakan kevakuman hukum, administrasi, dan kekuasaan yang baru. |