ABSTRAK Dari catatan sejarah, profesi penilai ini berawal dari Inggris pada abad kelima belas.Dengan berkembangnya daerah-daerah perkotaan, para pemilik harta semakin menyadariperlunya suatu keahlian dalam mengurus harta-harta tanah mereka. Juru ukur tanah,yang mana fungsi mereka mengukur dan mencatatkan hak milik harta tanah, dianggapsebagai pihak yang ahli dalam mengurus harta tanah.Setelah perang dunia pertama berakhir, minat untuk mendalami profesi ini bertambahdan bagi institusi yang memberikan latihan teknis diberikan status universitas.Organisasi yang bergerak dalam pengurusan estat dibentuk dan kursus-kursus yangmemberikan sertipikat dalam pengurusan estat mulai diperkenalkan di UniversitasCambridge. Sejak saat itu banyak politeknik dan universitas di Inggris yang menawarkankursus dalam pengurusan real estat.Perusahaan jasa penilai, yang memberikan layanan jasa penilaian, adalah merupakanbagian dari pelaku ekonomi. Di Indonesia, penilaian sebagai suatu disiplin ilmu mulaidikenal sekitar tahun 1970-an dengan dikeluarkannya Surat Keputusan MenteriPerdagangan Republik Indonesia No.161/KpA/l/77 tentang Ketentuan Perizinan UsahaPenilai.Pada tahun 1976, untuk pertama kalinya berdirilah organisasi penilai yaitu API (AsosiasiPenilai Indonesia), yang kemudian disusul oleh GAPINDO (Gabungan Profesi PenilaiIndonesia) pada tahun 1979. Pada tahun 1980 kedua organisasi tersebut digabungmenjadi satu organisasi yang dikenal sebagai GAPPI (Gabungan Perusahaan PenilaiIndonesia), yang merupakan organisasi perusahaan-perusahaan penilai di Indonesia. Sedangkan sebagai organisasi perorangannya dikenal sebagai MAPPI (MasyarakatProfesi Penilai Indonesia) yang berdiri sekitar tahun 1980. Kemudian dibentuk YayasanPendidikan Penilai Indonesia (YAPPI) untuk melatih para calon penilai menjadi penilaiyang profesional. Pada awalnya, jasa penilai terutama dipergunakan untuk menilai harta-harta yang akandigunakan sebagai jaminan-jaminan terhadap pinjaman dari bank-bank atau lembagalembagakeuangan. Dan kini, jasa penilaian telah meluas dari bidang yang sempittersebut kebidang yang lebih luas. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama yaitudiberlakukannya Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan SuratKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.507/KMK.04/1996 tentangPenilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan. Laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi sejak pemerintahan orde baru, telah mendorongpeningkatan peranan industri jasa termasuk jasa penilai. Peningkatan yang terjaditerutama terlihat pada jumlah perusahaan yang ada pada saat ini dan juga pada jumlahpenilainya tetapi belum diimbangi oleh kualitasnya. Untuk memenuhi permintaanmasyarakat yang semakin meningkat, perusahaan jasa penilai harus terus menerusmeningkatkan kualitas penilai-nya. Peningkatan kualitas penilai selain untuk memenuhituntutan profesi juga untuk mencapai standar pengetahuan yang dibutuhkan untukmenilai suatu obyek yang lebih kompleks. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, ternyata perusahaan-perusahaan penilaimenghadapi berbagai kendala baik faktor intern maupun faktor ekstern seperti sumberdaya manusia, standar pekerjaan penilaian, belum memasyarakatnya profesi penilai dankurangnya sarana penunjang. Sumber daya manusia yang kurang profesional disebabkan oleh beberapa faktor yaitupendidikan, pengalaman kerja, mental para peniiai dan penguasaan bahasa asing. Belumadanya standar penilaian yang baik menyebabkan masing-masing perusahaan peniiaiatau masing-masing tenaga peniiai yang ada dalam satu perusahaan memberikanpenilaian yang berbeda untuk obyek yang sama. Kondisi demikian jelas kurangmenguntungkan bagi perusahaan peniiai dalam menghadapi klien apalagi menghadapijasa peniiai asing. Kondisi ini diperburuk lagi dengan adanya kode etik peniiai yang manaperusahaan peniiai dilarang beriklan serta belum adanya jalur formal pendidikan peniiai diIndonesia. Pada awalnya, pengguna jasa yang utama adalah Bank-Bank pemerintah. Saat ini,pengguna jasa tersebut telah meluas meliputi Bank-Bank swasta, BUMN, BUMD,perusahaan-perusahaan asuransi, pengembang dan perusahaan-perusahaan lain yangbergerak diberbagai bidang. Diberlakukannya Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dandikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaN0.57/KMK.OI 7/1996 tentang Jasa Peniiai, menunjukkan bahwa profesi peniiai semakindiakui keberadaannya dan tentunya hal ini turut memperluas pasar pengguna jasa peniiaikarena profesi ini akan semakin dikenal masyarakat. PT Jasa Advisindo Lestari merupakan salah satu perusahaan jasa peniiai. Jasa-jasa yangdiberikan meliputi :1. Penilaian harta kekayaan baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidakberwujud (intangible)2. Penilaian kelayakan usaha (feasibility study)3. Penilaian pelaksanaan proyek (monitoring project)4. Penelitian pasar (market research)5. Evaluasi usaha (business evaluation)6. Manajemen proyek (project management)7. Manajemen properti (property management)8. Agen properti (property agency)9. Konsultansi pemasaran properti (property marketing consultancy)10. Corporate Asset Management.Sumber daya PT Jasa Advisindo Lestari yang dapat dipandang memiiiki keunggulanrelatif terhadap pesaingnya adaiah :Tenaga marketingnya adaiah mantan pegawai Bank BNI sehingga memiiiki aksesyang baik untuk memperoleh informasi dari Bank tersebut.Salah satu direksinya telah menyelesaikan pendidikan S2 bidang penilaian diUniversiti Teknologi Malaysia, Malaysia, dan saat ini menjabat sebagai SekretarisJenderal MAPPI. Sebagai pengurus MAPPI, yang bersangkutan memiiiki aksesyang baik untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha jasapenilai.Sebagian besar staf-staf perusahaan adaiah tenaga-tenaga penilai yangberkualitas dan memiiiki pengalaman yang cukup dibidangnya, telah mengikutipendidikan penilaian dan telah terdaftar sebagai anggota MAPPI.Selama ini perusahaan hanya dapat memasarkan 3 jenis jasa yaitu penilaian harta,penilaian kelayakan usaha dan penilaian pelaksanaan proyek. Hal ini bukan disebabkankarena kemampuan dan jumlah sumber daya yang terbatas tetapi lebih disebabkan karena pasar yang dilayani secara serius hanya 1 sehingga proyek-proyek yang diperolehtidak bervariasi. Hal ini didukung dari analisis sumber daya yang menunjukkan bahwasumber daya yang dimiliki oleh perusahaan cukup memadai untuk mengerjakan proyekproyekyang iainnya.Keadaan ini menunjukkan bahwa pangsa pasar yang dimiliki oleh PT Jasa AdvisindoLestari sangat kecil dan posisi bersaingnya juga lemah. Perusahaan harus memperbesarpangsa pasarnya untuk memperkuat posisi bersaingnya. Untuk mencapai hal tersebut,perusahaan harus menambah jumlah pasar yang dilayani. Semakin banyak jumlah pasaryang dilayani, semakin besar pula peluang untuk memperoleh proyek.Berdasarkan analisis lingkungan, posisi PT Jasa Advisindo Lestari berada di kuadran IIpada The Grand Strategy Matrix karena perusahaan ini berada dalam industri yangsedang tumbuh tetapi memiliki posisi bersaing yang lemah. Dengan kondisi yang dimilikioleh perusahaan, strategi yang dapat dipilih untuk memperbesar pangsa pasar danmemperkuat posisi bersaingnya adalah strategi penetrasi pasar. Strategi ini merupakanstrategi yang paling tepat untuk dilaksanakan untuk jangka pendek dan menengah dalamrangka meningkatkan pendapatan melalui peningkatan pangsa pasar.Penerapan strategi penetrasi pasar mempunyai dampak bahwa perusahaan harusmenambah tenaga pemasaran dan tenaga ahli yang berkualitas. Tambahan tenagapemasaran diperlukan untuk memasuki pasar-pasar yang baru, sedangkan tambahantenaga ahli yang berkualitas diperlukan untuk mengantisipasi proyek-proyek yang akanditerima dan juga mempertahankan keunggulan kompetitif yang selama ini telah dimilikiyaitu mutu pekerjaan dan reputasi perusahaan. Sebagian besar perusahaan penilai memiliki sumber daya dan kemampuan yang relatifsama sehingga sangat sulit menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dalam pasartersebut. Strategi apapun yang dibuat untuk memperoleh keunggulan akan segera ditiruoleh perusahaan lain. Jadi agar dapat bertahan, keunggulan kompetitif harus didukungoleh sumber daya dan kemampuan yang langka dan imperfectly mobile.Walaupun memiliki sumber daya yang langka dan immobile, perusahaan belum beradapada posisi yang aman. Perusahaan harus melakukan mekanisme isolasi agarkeunggulan kompetitif yang telah dimiliki dapat bertahan. Mekanisasi isolasi yang dapatdilakukan oleh FT Jasa Advisindo Lestari terdiri dari Impediments to Imitation dan EariymoverAdvantages. Mekanisme isolasi yang termasuk kedalam Impediments to imitationadalah superior acces to input or customer dan causal ambiguity. Sedangkanmekanisme isolasi yang termasuk kedalam Early-mover Advantages adalah reputasi danbuyer switching cost.Superior acces to input or customer dimungkinkan karena manajer pemasaranperusahaan adalah mantan pegawai Bank BNI sehingga yang bersangkutan dapatdengan mudah memperoleh informasi mengenai prospek proyek yang ada di Bank BNI.Tenaga ahli yang dimiliki oleh perusahaan adalah tenaga ahli yang berkualitas danmemiliki pengalaman yang cukup dalam bidangnya. Kondisi ini termasuk causalambiguity yang merupakan salah satu jenis mekanisme isolasi untuk mempertahankankeunggulan kompetitif.Perusahaan memiliki reputasi yang baik dalam mengerjakan proyek-proyeknya. Hal initercermin dari adanya beberapa pengguna jasa yang memanfaatkan jasa perusahaanlebih dari satu kali. Bagi perusahaan-perusahaan tersebut, mengganti perusahaan penilai untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berikutnya akan mengandung resiko yangdigambarkan sebagai buyer switching cost karena mereka belum mengetahui reputasidari perusahaan yang baru tersebut.PT Jasa Advisindo Lestari memiliki keunggulan kompetitif dan mekanisme isolasi yangcukup kuat untuk menghambat agresifitas pesaing dan masuknya pendatang baru.Namun demikian, tidak mustahil dalam waktu yang tidak terlalu lama iagi keunggulankompetitif tersebut dapat dinetralisir oleh para pesaing. Perusahaan harusmengantisipasi keadaan ini dan mulai mempersiapkan langkah-langkah yang akandiambil untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya. |