ABSTRAK Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang sejakPelita I sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan disegala bidang. Sampai menjelang Pelita V, dana pembangunanyang berasal dari sektor minyak dan gas bumi masihmenunjukkan sumber penerimaan negara yang terpenting dalampembangunan. Pada saat ini Industri Minyak ditandai oleh lingkungan usahayang penuh ketidak-pastian _ dan perkembangan usaha yangbergejolak naik-turun dengan perubahan yang cepat.Perubahan tersebut terutama disebabkan oleh perkembanganekonomi, politik, sosial dan teknologi di dunia yangdatangnya bertubi-tubi akhir-akhir ini. Pemerintah selama ini telah mempercayakan Lemigas untukmenangani bidang penelitian dan pengembangan teknologi minyakdan gas bumi Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatannya,Lemigas semula dibiayai oleh negara untuk sebagian besarkebutuhan anggarannya. Namun karena keterbatasan anggarannegara pada saat ini Lemigas terpaksa harus mampu membiayaikebutuhan sendiri secara swadaya. Dalam situasi yangmengharuskan badan ini untuk beroperasi secara mandiritersebut, timbullah berbagai masalah yang menjadi kendaladalam proses pelaksanaannya. Masalah tersebut terletak padaketerkaitan Lemigas pada prosedur penganggaran yang tidakmenunjang perkembangan kebutuhan yang harus mengikutidinamika industri perminyakan dewasa ini. Pembahasan masalah ini dilakukan dengan menggunakanpendekatan komparatif, yaitu dengan cara membandingkan teoridengan pelaksanaan berdasarkan pengalaman nyata yang terjadipada Lemigas. Fokus pembahasan diletakkan pada bidangpenganggaran , khususnya yang menyangkut segi-segi hambatandan beban biaya yang diakibatkan. Sebagai hasil dari analisa komparatif tersebut di atas,diperoleh temuan-temuan sebagai berikut: 1. Penanganan penelitian dan pengembangan teknologi, minyakdan gas bumi di Indonesia yang menjadi tanggung jawabPemerintah, industri dan lembaga pendidikan, masih belumterlaksana s.ecara ef.ektif dan terpadu. 2. Cara pembiayaan Lemigas yang harus dijalankan atas dasarswadaya dengan dana dari hasil kegiatan sendiri,bertentangan dengan ketentuan peraturan negara (ICW danKeppres 29/1984). 3. Dalam rangkaian program kegiatan yang telah direncanakanuntuk Lemigas, belum ada kriteria yang jelas untukmenentukan tingkat prioritas kegiatan pokok badan iniuntuk mengalokasikan dananya. 4. Pola penganggaran yang sekarang ternyata tidak sesuaidengan kebutuhan dan sifat-sifat kegiatan Lemigas. Dari temuan tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa proseduranggaran tahunan Lemigas, yang sangat terikat pada birokrasipemerintah tidak memperhitungkan dimensi waktu dan biaya,sehingga mengakibatkan sejumlah kerugian. Kerugian-kerugiantersebut berupa: 1. Kerugian yang dapat dihitung dengan pasti, yaitu: a. Biaya dana (Cost of Money) b. Denda keterlambatan. c. Turunnya daya-beli uang atau inflasi. d. Hilangnya peluang penerimaan dari proyek. e. Kerugian beban biaya tetap. 2. Kerugian yang tidak dapat dihitung dengan pasti, yaitu: a. Kehilangan pasar, karena pelanggan pindah ke pesaing. b. Rusaknya citra, sehingga kepercayaan hilang. Berdasarkan temuan-temuan tersebut di atas, diusulkanbeberapa saran perbaikan: 1. Agar industri perminyakan dan gas bumi ditempatkan dibarisan paling depan sebagai sumber dana untuk bidangpenelitiGn dan pengembangan teknologi. Peran pemerintahlebih diutamakan untuk fungsi yang bersifat koordinasi,sedangkan lembaga penelitian dan pendidikan diarahkanuntuk mengembangkan bidang penelitiannya. 2. Pemerintah agar memikirkan tentang sumber pembiayaanLemigas yang dapat lebih menjamin kelancaran tugasoperasionalnya. Untuk itu diusulkan agar anggarannyadibebankan kepada hasil produksi industri perminyakan dangas bumi. 3. Dalam penyusunan program program kriteria urutan prioritaskegiatan harus ditentukan secara jelas dalam bentuk yangdapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentinganmelaksanakannya. 4. Agar pola penyusunan anggaran setidak-tidaknya disusunmemenuhi kepentingan dua pihak: a. Kepentingan Pemerintah,yaitu agar anggaran memenuhi peraturan keuangan negara.b. Kepentingan Lemigas, yaitu agar anggaran sifatnya luwesdan tidak menjeratkan kedalam jalur-jalur birokrasi, demikelancaran operasi Lemigas. |