:: UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Isu diskresi dalam kasus korupsi kepala daerah yang ditangani oleh komisi pemberantasan korupsi pada periode 2004-2010 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap = Issues on discretion in corruption case by head of regions that handled by the corruption eradication commission in 2004-2010 and have permanent legal force

Teguh Kurniawan; Eko Prasojo, promotor; Gunadi, co-promotor; Arie Setiabudi Soesilo, examiner; Irfan Ridwan Maksum, examiner; Amy Yayuk Sri Rahayu, examiner; Azhar Kasim, examiner; Salomo, Roy Valiant, examiner; Son Diamar, examiner; Luky Djuniardi Djani, examiner (Universitas Indonesia, 2017)

 Abstrak

Penelitian ini mempelajari apakah terdapat diskresi dalam berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada periode 2004-2010 dan diindikasikan memiliki keterkaitan dengan diskresi. Penelitian ini juga ingin mengetahui apa yang menjadi penyebab tindak pidana korupsi oleh Kepala Daerah serta upaya atau solusi yang dapat dilakukan agar Kepala Daerah tidak terjerat tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan studi kasus terhadap 5 lima kasus tindak pidana korupsi oleh Kepala Daerah yang ditangani oleh KPK dan merupakan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap inkracht . Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak terdapat diskresi dalam berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Daerah yang menjadi studi kasus. Para Kepala Daerah tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, yang dilakukan secara bersama-sama ataupun dibantu oleh pihak lain, serta dilakukan untuk memberikan keuntungan pribadi dan bukan untuk kepentingan umum. Apa yang dilakukan oleh Kepala Daerah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang karena melampaui kewenangan yang diberikan. Tindakan korupsi yang dilakukan berupa tindakan yang merugikan keuangan negara ataupun tindakan suap menyuap. Terdapat sejumlah hal yang menyebabkan seorang Kepala Daerah melakukan korupsi, yaitu: 1 ketidaktahuan dari Kepala Daerah mengenai berbagai peraturan; 2 permasalahan pengawasan atau pengendalian baik internal maupun eksternal; 3 mahalnya biaya politik untuk menduduki jabatan Kepala Daerah; 4 permasalahan rendahnya integritas; serta 5 gaya hidup dari Kepala Daerah. Penelitian ini menyarankan sejumlah upaya atau solusi untuk mencegah agar Kepala Daerah di Indonesia tidak terjerat tindak pidana korupsi, yaitu: 1 Peningkatan kapasitas dari Kepala Daerah; 2 Perbaikan terhadap sistem pengawasan; 3 Upaya untuk mengurangi biaya politik; 4 Membangun budaya integritas Kepala Daerah; 5 Membangun akuntabilitas kebijakan; serta 6 Membangun budaya anti korupsi di masyarakat.

This study examines whether there is discretion in various corruption cases committed by the Head of Regions that handled by the Corruption Eradication Commission CEC in the period 2004 2010 and is indicated to be related to discretion. This study also wanted to know what the cause of corruption by the Head of Regions and efforts or solutions that can be done so that the Head of Regions is not entangled in corruption. This study uses a case study of five 5 cases of corruption by the Head of Regions handled by the CEC and that have permanent legal force inkracht . The results showed that there was no discretion in various cases of corruption committed by the Head of Regions who became the case study. The Head of Regionals are proven to have acted in violation of various laws and regulations, jointly or assisted by other parties, and carried out to provide personal benefit and not for the public interest. What is done by the Head of Region is an act of abuse of authority because it exceeds the authority granted. Acts of corruption committed in the form of actions that harm the state finances or bribery action. There are a number of things that cause corruption by the Head of Regions, namely 1 ignorance of the regulations 2 problems of supervision or control both internal and external 3 the high political cost for the post of the Head of Regions 4 The problem of lack of integrity and 5 the lifestyle of the Head of Regions. This study suggests a number of efforts or solutions to prevent the Head of Regions in Indonesia is not entangled in corruption, namely 1 Increasing the capacity of the Head of Regions 2 Improvements to the monitoring system 3 Measures to reduce the political costs 4 Building a culture of integrity of the Head of Regions 5 Building policy accountability and 6 Building a culture of anti corruption in society.

 File Digital: 1

Shelf
 D2301-Teguh Kurniawan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : D2301
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2017
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xviii, 248 pages: illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D2301 07-19-103514334 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20453966