Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai upaya memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai pembuatan kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Sekretariat Negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan post positivist dengan metode kualitatif. Dengan mengunakan rujukan teori implementasi kebijakan oleh Edward III. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1 Komunikasi dan koordinasi yang belum efektif antar PPID utama, PPID pelaksana, dan unit kerja yang menguasai dokumen dan informasi, disebabkan adanya distorsi komunikasi dalam hal pemilihan informasi publik yang dikecualikan, 2 kualitas sumber daya manusia yang belum memadai dalam PPID dan sarana serta prasarana yang belum sepenuhnya memadai, termasuk minimnya anggaran pelaksanaan PPID, 3 adanya aturan terkait kearsipan dan keterbukaan informasi publik yang saling bertentangan dan 4 struktur PPID yang menangani pengelolaan informasi publik hanya bersifat ex-officio. Tindakan yang disarankan untuk memperbaiki kebijakan keterbukaan informasi publik di Kementerian Sekretariat Negara yaitu 1 Melakukan uji konsekuensi untuk daftar informasi publik yang dikecualikan, 2 Meningkatkan kualitas sumber daya, baik sumber daya manusia dan lainnya, dan 3 Mereviu kembali peraturan kearsipan dan keterbukaan informasi publik di Kementerian Sekretariat Negara, serta 4 Membentuk Unit Layanan Pengelolaan Informasi Publik yang mandiri. The Government has issued Law Number 14 Year 2008 on Public Information Openness, in an effort to provide assurance to every citizen to obtain information on public policy making. This study aims to analyze the implementation of Public Information Openness policy in the Ministry of State Secretariat. This research uses post positivist approach with qualitative method. By using the reference theory of policy implementation by Edward III. The results of this study indicate that 1 ineffective communication and coordination between main PPIDs, excecutor PPIDs, and work units controlling documents and information, due to communication distortions in terms of the selection of exempt public information, 2 quality of human resources inadequate in the PPID and inadequate facilities and infrastructure, including the lack of budget for the implementation of the PPID, 3 the existence of conflicting rules of public records and public information openness, and 4 the structure of the PPID that handles the management of public information is only ex officio. Suggested actions to improve public information openness policy in the Ministry of State Secretariat are 1 Conduct consequential test for list of excluded public information, 2 Increase the quantity and quality of resources, both human and other resources, and 3 Review regulation of public records and information openness in the Ministry of State Secretariat, and 4 Establishing an independent Public Information Management Services Unit. |