ABSTRAK Tindak pidana pembunuhan dalam kurun waktu 2 dua tahun belakangan ini telah terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Wayan Mirna Salihin di Caf Olivier, Ariani di Pejaten, dan Desi Wulandari di Apartemen Kalibata City. Kasus pembunuhan yang mendapatkan perhatian besar masyarakat adalah pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso, yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan tersebut penyidik Subdit Jatantras Polda Metro Jaya mendapatkan informasi awal yang diperoleh dari rekaman Close Circuited Television CCTV. Namun mengingat rekaman CCTV tidak diakui oleh KUHAP sebagai alat bukti yang sah dalam membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana pembunuhan maka penyidik melakukan serangkaian upaya untuk menungkap kasus tersebut melalui suatu proses yang panjang dan biaya yang mahal. Subdit Jatantras Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penyidikan menggunakan Teori Sistem Peradilan Pidana, Teori Manajemen Penyidikan, dan Teori Pilihan Rasional yang bertujuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berdasarkan alat bukti elektronik yang diperoleh dari CCTV. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan ekonomi terhadap hukum. Polri dalam rangka menjawab tantangan akan semakin berkembangnya teknologi dan meningkatnya jumlah serta lingkup kejahatan di masa mendatang, maka pengaturan kebijakan lebih lanjut tentang kedudukan bukti elektronik ini, selain memberikan perlindungan kepentingan tersangka/terdakwa dan kepentingan korban, serta kepastian hukum, hendaknya juga menekankan pada analisis positif berupa efisiensi, dimana biaya lebih kecil dibandingkan dengan manfaat cost < benefit sehingga penanganan perkara kejahatan dapat dilakukan dengan cepat dan ekonomis agar terciptanya "social wealth maximization" melalui, pertama, percepatan pengesahan RUU KUHAP yang di dalamnya telah mengatur bukti digital sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan kasus tindak pidana pembunuhan sebagai salah satu bentuk tindak pidana umum. Kedua, Polri juga dapat melakukan perekrutan para ahli (experts) bidang-bidang tertentu untuk dapat bekerja di Labfor Polri. ABSTRACT The crime of murder in the last 2 (two) years has occurred in the jurisdiction of Polda Metro Jaya, such as Wayan Mirna Salihin at Olivier Caf, Ariani in Pejaten, and Desi Wulandari at Apartment Kalibata City. One of the murder cases that gained great public attention was the killing of Wayan Mirna Salihin by Jessica Kumala Wongso, who was tried in the Central Jakarta District Court. In the disclosure of the crime of murder investigator Subdit Jatantras Polda Metro Jaya get information obtained from recording Close Circuited Television (CCTV). However, considering the CCTV record is not recognized by the Criminal Procedure Code as a valid evidence in proving wrongdoing perpetrators of murder offenses, investigators conducted a series of efforts to uncover the case through a long and costly process. Sub Directorate of Jatantras Polda Metro Jaya in conducting an investigation using Criminal Justice System Theory, Investigation Management Theory and Rational Choice Theory which aims to establish a person as a suspect of murder crime based on electronic evidence obtained from CCTV. The study also uses an approach on economic analysis of law. Polri in response to the challenge of increasing technology and increasing the number and scope of crime in the future, further policy arrangement on the position of electronic evidence, in addition to protecting the interests of suspects/defendants and the interests of victims, and legal certainty, should also emphasize the analysis Positive in the form of efficiency, where the cost is less compared to the benefits (cost |