Globalisasi ekonomi menjadi kenyataan yang tidak terhindarkan pada kehidupan nyata sekarang ini. Dengan banyaknya investor asing yang masuk dan menanamkan modal dalam dunia usaha Indonesia menjadikan profesi notaris sebagai pembuat akta otentik harus lebih berhati-hati dalam membuat akta dikarenakan ada kemungkinan bagi akta yang dibuat tidak dalam bahasa Indonesia berakibat batal demi hukum. Dari latar belakang tersebut, penulis mengambil rumusan masalah bagaimanakah kedudukan hukum dan akibat hukum dari akta yang tidak berbahasa Indonesia. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian analitis deskriptif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, yaitu data yang berupa studi kepustakaan dan studi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR. Penelitian ini dilakukan untuk dengan menganalisis peritimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dikaitkan dengan ketentuan dan doktrin hukum yang ada sekarang ini.Dari hasil penelitian ini penulis mengambil kesimpulan setelah melakukan perbandingan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahwa walaupun diwajibkan di peraturan perundangundangan tersebut, tidak ada satu ketentuanpun yang mengatur secara jelas akibat hukum yang akan diterima jika ketentuan tersebut dilanggar. Hal ini menimbulkan masih adanya ketidakjelasan kedudukan akta yang tidak berbahasa Indonesia. Adapun sanksi yang dapat diterima oleh perbuatan tersebut adalah sanksi non existent atau tidak pernah lahir karena tidak memenuhi formalitas causa yang ditetapkan undang-undang, namun pada kenyataannya tetap harus diputuskan melalui putusan hakim, yang setelah berkekuatan hukum tetap, dapat dijadikan acuan bagi hakim untuk memutus perkara serupa walaupun kedudukannya tidak mengikat hakim. Globalization in economy world is one of the undisputed things that this country must face, with numerous foreign investor who invest their money in Indonesia, made Notary as Public Officer specialized in make authentic deed should be more careful and selective in doing their job. Based on above background, I formulate the research question as in how is the legal position and legal implication on deed not made in Indonesian language. In this research, Juridis Normative method is taken, with descriptive analysis type with secondary data which collected by doing library research. Data used in this research is no other than West Jakarta District Court Verdict Nomor 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR. The aim of this research is to identify and analyze the legal position and implication of deed not made in Indonesian Language by analyzing the judge ratio when they made the verdict and combined with legal and law doctrine analysis.The findings showed that after comparatively analyze the law in Act No 2 Year 2014 and Act No 24 Year 2009, there is not a single law which governs legal implication for deed not made in Indonesian language, in detail manner. This could be interpreted as legal vacuum. From law doctrine, the implication which should be received by this action is no other than to be declared as nonexistent because it never satisfies formality causa which stipulated in the Act No 24 Year 2009. However in reality, court verdict is still deemed necessary, which after legally binding after the enforcement from the Supreme Court, could become one of the ratio for the next judge who rule the case, although it will not bind them. |