Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 247/PID/2015/PT.DKI menyatakan bahwa notaris BS sebagai terdakwa, dimana notaris tersebut dalam putusan ini terbukti memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dibuatnya. Sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan untuk mengemban sebagian tugas negara. Notaris yang memangku dan menjalankan jabatan notaris antara lain wajib: memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik, bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan isi sumpah jabatan notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif adalah Pendekatan dari sudut kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang berlaku di masyarakat. Yang dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, peran notaris dalam pembuatan akta yang sesuai dengan keterangan para penghadap yang tidak melanggar hukum dengan memenuhi segala ketentuan yang berlaku dalam UUJN dan Kode Etik Notaris. Kedua, Tanggung jawab notaris dalam menjalankan profesinya harus memenuhi kualitas diukur dan dilihat dari cara notaris melayani klientnya, integritas diukur dan dilihat dari ketidak berpihakan, adil dan kepercayaan dalam melayani klient, dan moral merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari kepribadian luhur dari notaris. Ketiga, akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris BS adalah akta tersebut dibatalkan oleh hakim, karena di dalam aktanya terdapat unsur tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu kedalam aktanya. In the decision of of the High Court of Special Region of Capital Jakarta Number 247/PID/2015/PT.DKI declares that notaries as the defendant, where BS notary in this decision are prove given false information in the authentic deed whose they made. As the public official whose given the trust to bearing some of country tasks. Notary who holds and runs should have morals, and good personalities, honest, indipendent, impartiality, and have resposibility according to legislation and content of notary oath. Method used in this study was normative juridicial, which is approach from the point of rules and implementation of rules that applies on society. Done by researching the secondary data first, then continued by doing reasearch of primer data on field. The result of problem research there are 3 main things that can be concluded. First, notaries role on creating the deed which consistent with statements of clients of non-offenders and comply all the applicable terms in UUJN and code of ethics of notaries. Second, notaries responsibility in running its profession have to comply the qualities which could be measure and seen by the way of notary serves its clients, the integrity could be measure and seen from the impartiality, fair, and trustworthy from serving clients, and morality is power that leads and underlies the noble personality of notaries. Third, the consequences of law to deed whose created by BS notary was a deed annulled by the judge, because in the deed there were element of crimes by putting the false information to the deed. |