Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan-tahapan apa saja yang telah dilakukan dalam perumusan formulasi kebijakan dan menilai indikator asas kepastian hukum pada Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 atas pembelian listrik oleh PT PLN Persero . Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian menggunakan metode wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah tidak terpenuhinya seluruh tahapan proses formulasi kebijakan, yakni pendefinisian masalah, membuat kriteria evaluasi, mengidentifikasi alternatif, menyajikan alternatif kebijakan, dan memonitor alternatif kebijakan. Selain itu, indikator asas kepastian hukum juga belum terpenuhi seluruhnya, yakni kepastian hukum atas objek, subjek, pendefinisian, penyempitan dan perluasan, ruang lingkup, serta penggunaan bahasa hukum dan istilah. Oleh karena itu agar formulasi kebijakan yang akan datang dapat terimplementasi dengan baik, seharusnya DJP dan BKF turut melibatkan aktor yang berkepentingan secara langsung dalam perumusan formulasi kebijakan, memiliki beberapa alternatif dalam merumuskan formulasi kebijakan, dan melakukan sosialisasi atas adanya perubahan kebijakan. Selain itu agar tercipta kepastian hukum dalam suatu kebijakan, seharusnya penggunaan kata dalam peraturan dibuat dengan pemilihan kata yang tegas dan tidak menimbulkan multitafsir. The purpose of this research is to analyze the stages of what has been done in the formulation of policy formulation and assess the indicators of legal certainty in Minister of Finance Regulation Number 224 PMK.011 2012 on the purchase of electricity. This research uses qualitative approach with descriptive research type. Data collection techniques used in depth interview method. The result of this research is the non fulfillment of all stages of the policy formulation process are defining the problem, making evaluation criteria, identifying alternatives, presenting policy alternatives, and monitoring policy alternatives. In addition, the indicators of certainty have not been fully, are certainty of objects, subjects, definitions, constraints and extensions, scope, and the use of legal language and terms. Therefore, in order for the future policy formulation to be implemented properly, the DJP and BKF should involve directly interested actors in the formulation of policy formulation, have several alternatives in formulating policy formulation, and socialize the policy changes. In addition, in order to create legal certainty in a policy, should the use of the word in the rules made with the election of a firm word and does not generate multiple interpretations. |