ABSTRAK Merger merupakan suatu hal yang lumrah ditemukan dalam dunia perbankan,yang dilakukan dalam rangka memperbaiki atau meningkatkan kemampuanfinansial dari suatu lembaga perbankan. Terjadinya merger tentu membawadampak, baik dampak positif maupun dampak negatif bagi pihak-pihak tertentuyang berkepentingan. Salah satu dampak terjadinya merger adalah peralihantanggung jawab dari Bank yang bergabung kepada Bank hasil merger. Terkaitdengan peralihan tersebut, bagaimanakah tanggung jawab Bank hasil mergerterhadap Nasabah Peminjam dengan terjadinya merger? Bagaimanakahperlindungan hukum bagi Nasabah Peminjam atas terjadinya merger terkaitdengan penyelesaian fasilitas kredit yang diberikan sebelum terjadinya merger,khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2511 K/PDT/2014? Metodepenelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis-normatif denganpendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Perbankan,demikian pula dalam Peraturan Pemerintah tentang Merger, Konsolidasi, danAkuisisi Bank, dan aturan-aturan lainnya yang terkait, dengan jelas diatur bahwadengan terjadinya merger, tanggung jawab yang ada sebelumnya dari Bank yangmenggabungkan diri akan beralih kepada Bank hasil merger. Dengan demikian,Bank hasil merger harus memberikan perlindungan hukum bagi Nasabah dariBank yang menggabungkan diri tanpa terkecuali, dengan kata lain Nasabahtersebut telah berpindah menjadi Nasabah dari Bank hasil merger. Dalam dudukperkata Putusan Mahkamah Agung Nomor 2511 K/PDT/2014, dengan jelasterlihat bahwa Bank hasil merger tidak memberikan perlindungan hukum kepadaNasabah Peminjam sebagaimana diharuskan oleh Undang-Undang Perbankan,terutama dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaankegiatan usahanya. ABSTRACT Merger is a common practice found in the banking world, which is done in orderto fix or improve the financial capabilities of a banking institution. Theoccurrence of merger certainly brings impact, both positive impact and negativeimpact for certain parties concerned. One of the impacts of the merger is thetransfer of responsibility from the merged Bank to the surviving Bank. Inconnection with the transition, how is the responsibility of the surviving Bank tothe Borrowing Customer by the occurrence of merger? What is the legalprotection for the Borrowing Customer for the merger related to the completion ofthe credit facility granted prior to the merger, especially in Supreme CourtDecision Number 2511 K / PDT / 2014? The research method used is juridicalnormativeresearch with the approach of legislation. In the Banking Act, as wellas in the Government Regulation on Mergers, Consolidation, and Acquisitions ofthe Bank, and other related rules, it is clearly stipulated that with the merger, theexisting liabilities of the merged Bank shall be transferred to the surviving Bank.Accordingly, the merged Bank must provide legal protection for the Customerfrom the merged Bank without exception, in other words the Customer hasbecome the Customer of the surviving Bank. In the case of Supreme CourtDecision Number 2511 K / PDT / 2014, it is clear that the surviving Bank doesnot provide legal protection to Borrower Customer as required by Banking Act,especially in order to apply prudential principles in the implementation of itsbusiness activities. |