ABSTRAK Notaris berkewajiban untuk senantiasa melakukan tugas jabatannya menurut ukuran yang tertinggi dengan amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak. Sebagai pejabat umum,Notaris harus dapat memupuk hubungan kepercayaan dengan para kliennya. Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai pengaturan mengenai kewajiban seorang Notaris selaku PPAT dalam menjalankan jabatannya serta akibat hukum bagi Notaris selaku PPAT yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1061/Pid.B/2016/PN. Bdg. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif di mana penulis membandingkan antara fakta di lapangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan segala tingkah laku notaris harus selalu memperhatikan peraturan hukum yang berlaku, dan juga Kode Etik Notaris. Seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya dibatasi oleh koridor-koridor aturan. Pembatasan dilakukan agar seorang Notaris tidak kebablasan dalam menjalankan prakteknya dan bertanggung jawab terhadap hal yang dilakukannya. Terkait dengan akibat hukum bagi Notaris selaku PPAT yang melakukan tindak pidana penggelapan Notaris dan/atau PPAT EKM dapat menjalani hukuman pidana penjara paling lama lebih kurang 5 lima tahun 3 tiga bulan. Untuk menghindari tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris selaku PPAT dikemudian hari, maka perlu ditegaskan kembali mengenai kewajiban seorang Notaris dan/atau PPAT dalam menjalani jabatannya baik kewajiban dalam lingkup jabatan maupun kewajiban di luar jabatan, melalui pembinaan yang dilakukan oleh I.N.I Kata kunci: Notaris, PPAT, Tindak Pidana, Penggelapan. ABSTRACT Notary is obliged to always perform his duty of office according to the highest measure with the mandate, honest, thorough, independent, and impartial. As a public official, a Notary must be able to foster trust relationships with his clients. In this study the author discusses the regulation of the obligation of a Notary as PPAT in carrying out his position and legal consequences for Notary as PPAT who committed crime of embezzlement in the case of the Bandung District Court decision 1061 Pid.B 2016 PN.Bdg. The author uses normative juridical research methods in which the authors compare between facts in the field with applicable legislation. From the results of the study the authors conclude all notary behavior should always pay attention to the applicable law, and also the Code of Conduct Notary. A Notary in performing his duties is limited by the rules corridors. Restrictions are made so that a Notary does not excessively in carrying out his practice and is responsible for what he does. In relation to legal consequences for a Notary as PPAT who commits a criminal act of embezzlement of Notary Public and or PPAT EKM can serve a prison sentence of maximum 5 five years 3 three months. To avoid criminal acts committed by Notary as PPAT in the future, it is necessary to reaffirm the obligation of a Notary and or PPAT in performing their duties both obligations in the scope of positions and duties outside positions, through coaching conducted by I.N.IKeywords Notary, Land Deed Officials, Crime, Embezzlement. |