Penelitian ini mengangkat permasalahan digitalisasi koleksi manuskrip dan buku langka dilihat dari segi kebijakan dan praktiknya di Perpustakaan Nasional RI. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan digitalisasi telah diatur dalam UU No. 43 Tahun 2007 pasal 7d dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1990. Kedua aturan tesebut belum mengatur digitalisasi secara eksplisit. Sedang pelaksanaannya diatur dalam Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional No. 3 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa Bidang Transformasi digital mempunyai tugas melaksanakan pelestarian informasi bahan pustaka melalui alih media digital. Pelaksanaan digitalisasi di Perpustakaan Nasional RI sudah sesuai dengan SOP namun tidak dilaksanakan secara ketat bahkan terdapat beberapa prosedur tidak dilakukan karena keterbatasan waktu, peralatan, sarana dan prasarana. Hal tersebut mengakibatkan munculnya risiko bagi pustakawan dan bahan pustaka. Dalam praktiknya, pustakawan menyadari tujuan digitalisasi koleksi sehingga mereka melakukan berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Perpustakaan Nasional juga berusaha untuk meningkatkan kemampuan pustakawan dengan mengikutkan mereka dalam seminar, workshop, diklat, dsb. Namun, pelatihan yang dimaksud belum dilaksanakan secara berkala. Terdapat beberapa permasalahan yang terjadi dalam digitalisasi yaitu terkait dengan anggaran, peralatan, dan koordinasi yang kurang baik. Namun semua hal tersebut tidak menjadikan pustakawan patah semangat dalam melaksanakan tugasnya. This research raises issue of digitization of manuscripts and rare books collection in terms of policy and practice at National Library of Indonesia. This research is using qualitative approach with case study method. Data was collected by interview, observation and document study. The results show that digitization policy has been regulated in Act No. 43 of 2007 Article 7d and Act No. 4 of 1990. Both rules have not explicitly regulate digitization. Meanwhile, the implementation is regulated in the Decree of the Director of National Library No. 3 of 2001 which states that Digital Transformation Division has the task of carrying out preservation of library material information through digital media transformation. Implementation of digitization at National Library of Indonesia is in accordance with SOP but not strictly implemented, there are even some procedures which are not performed because of time, equipment, facilities and infrastructure constraints. This condition results in risks for librarians and library materials. In practice, librarians are aware of the purpose of digitizing collections, thus they perform various ways to achieve the goal. National Library seeks to improve the ability of librarians by involving them in seminars, workshops, trainings and so on. However, the training has not been implemented on a regular basis. There are several problems that occur in digitization related to budget, equipment, and poor coordination. However, all these things do not discourage librarians in performing their duties. |