:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tanggung jawab perdata pemilik hewan atas kerugian yang ditimbulkan hewan yang ada di bawah pengawasannya: studi kasus putusan nomor 2/PDT/2016/PT.MND jo putusan nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd = Civil liability of pet guardians for losses arising due to animals under their supervision: a case study of decision number 2/PDT/2016/PT.MN jo decision number 235/Pdt.G/2014/PN.Mnd.

Desy Putriana; Rosa Agustina, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, examiner; Farida Prihatini, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017)

 Abstrak

Pertanggungjawaban dalam hukum perdata dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pertama pertanggungjawaban kontraktual dan kedua pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPerdata). Pertanggungjawaban pemilik hewan termasuk sebagai pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum, yang secara khusus diatur di dalam Pasal 1368 KUHPerdata.
Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai konsep dan penerapannya suatu pertanggungjawaban perdata pemilik hewan terkait dengan kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya selain itu, akan dibahas pula bagaimana mekanisme ganti kerugiannya jika ditinjau dari KUHPerdata. Pokok permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis terhadap Putusan Nomor 2/PDT/2016/PT.MND jo Putusan Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd., yang menghasilkan kesimpulan bahwa pada konsepnya, pertanggungjawaban perdata pemilik hewan terkait dengan kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya yang didasarkan pada Pasal 1368 KUHPerdata menganut prinisp strict liability yang artinya unsur kesalahan dari Tergugat tidak perlu dibuktikan, sedangkan pada penerapannya sebagaimana di dalam pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, Majelis Hakim saat menggunakan Pasal 1368 KUHPerdata tetap membuktikan unsur kesalahan, namun hal tersebut bukanlah suatu keharusan. Lalu terkait ganti kerugian, di dalam Putusan Nomor 2/PDT/2016/PT.MND jo Putusan Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd., Majelis Hakim mengabulkan baik permohonan penggantian kerugian materil maupun immaterial, dimana untuk ganti rugi materil sejumlah Rp 42.988.645,- dan kerugian immaterial sejumlah Rp5.000.000,- . Dimana agar nantinya ganti kerugian materiil dapat dikabulkan semaksimal mungkin sesuai dengan permintaan dalam gugatan, haruslah dijelaskan secara jelas dan rinci, yang tidak lain tujuannya adalah agar hakim dapat menilai apakah tuntutan ganti rugi materiil tersebut logis atau tidak, dan bagaimana perhitungan jumlah ganti rugi tersebut dilakukan. Sedangkan untuk pengabulan permohonan kerugian immateril, di dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memperhatikan kedudukan, kemampuan, dan menurut keadaan kedua belah pihak yang didasarkan pada Pasal 1371 KUHPerdata.
Dengan adanya penelitian ini, disarankan kepada pembuat undang-undang untuk membentuk hukum acara nasional mengenai strict liability untuk menghindari multi tafsir bagi para hakim. Selain itu, disarankan pula agar Majelis Hakim ketika terdapat permohonan ganti kerugian materiil, perlu melakukan penghitungan kembali dengan menyesuaikan dengan bukti-bukti yang ada, dan untuk ganti kerugian immaterial tetap perlu disesuaikan dengan kedudukan, kemampuan dan menurut keadaan kedua belah pihak.

Liability in civil law can be identified in two categories, namely contractual liability and unlawful act liability. Unlawful act liability is governed in Articles 1365 through 1380 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). Liability of pet guardians is included as an unlawful act liability, which is specifically governed in Article 1368 of KUHPerdata.
This thesis raises an issue on how the concept and implementation of civil liability of pet guardians relates to the losses caused by their pet. In addition, this thesis will also discuss the indemnity mechanism from the perspective of KUHPerdata.
These issues will be addressed by applying the juridical-normative research method with descriptive-analytical research type against Decision Number 2/PDT/2016/PT.MND jo Decision Number 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd. to arrive at a conclusion that in concept, civil liability of pet guardians in relation to the losses caused by their pets under Article 1368 of KUHPerdata adopts the principle of strict liability, which means that the fault element of the Defendant requires no proof, while in practice, such as in judicial consideration of the decision, the Panel of Judges when applying Article 1368 of KUHPerdata still proves the fault element, although not required. Furthermore, with regard to indemnity, Decision Number 2/PDT/2016/PT.MND jo Decision Number 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd., the Panel of Judges granted both the request for indemnity against material loss amounting Rp42,988,645.- and immaterial loss amounting Rp5,000,000.- . In this case, for the material indemnity to be granted to the maximum possible extent to satisfy the request in the legal claim, clear and detailed explanation must be provided for the sole purpose of enabling the judge in assessing whether or not the material indemnity is logical and how such indemnity would be calculated. Meanwhile, with regard to the granting of request for immaterial indemnity, in their consideration, the Panel of Judges took into consideration the position, ability and condition of both parties based on Article 1371 of KUHPerdata.
Through this research, legislators are recommended to establish a national procedure law on strict liability in order to prevent multi-interpretation by judges. In addition, it is also recommended that the Panel of Judges, when encountering a request for material indemnity, recalculate the amount by taking into account all evidence available to ensure that it commensurates with the loss suffered. Meanwhile, in regard to immaterial indemnity, it still needs to be calculated according to the position, ability and condition of both parties.

 File Digital: 1

Shelf
 S68706-Desy Putriana .pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S68706
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 114 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S68706 14-19-301503303 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20456189