Pedagang kaki lima makanan di pusat kegiatan kota = Street food vendors in the city center
Hana Yasmin;
Teguh Utomo Atmoko, supervisor; Abimanyu T. Alamsyah, examiner; Joko Adianto, examiner
(Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2007)
|
Jalan dapat disebut sebagai ruang publik apabila disekitarnya manusia dapat melakukan berbagai macam kegiatan, seperti berjalan, menggunakan kendaraan bermotor, bersosialisasi maupun berkegiatan komersil. Pedagang kaki lima makanan adalah salah satu contoh dari masyarakat kota yang melakukan kegiatan komersil di jalan. Kehadiran mereka di jalan dan trotoar telah menjadi fasilitas pemenuh kebutuhan makan dan minum untuk para pengguna jalan. Pedagang kaki lima makanan juga berperan dalam menghidupkan suasana kawasan disekitar jalan. Namun pada kenyataannya, kehadiran pedagang kaki lima makanan justru menganggu fungsi utama jalan dan trotoar. Hal tersebut menyebabkan terhampasnya hak pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penempatannya tidak semuanya berada di jalan dan trotoar tetapi juga ditempatkan di lokasi khusus, seperti lokasi penampungan pedagang kaki lima makanan. Dimana jika mereka diletakkan di trotoar, maka trotoar tersebut harus memiliki lebar minimal 4 meter atau 5 meter dan peletakkannya diletakkan di sudut- sudut trotoar tidak diseluruh bagian trotoar. Sehingga, keberadaan mereka tidak menganggu fungsi ruang publik. Streets can be referred to as public space when people can perform various activities on its surrounding, such as walking, riding vehicles, interacting with others and doing commercial activities. Street food hawker is one example of people that perform commercial activities on the street. Street food hawker rsquo s existence on streets and sidewalks has become a facility of the streets as they provide amenities for streets users which are foods and drinks. They also play a role in making the streets and its surrounding more lively. However, in fact, the existence of street food hawkers actually disturb the main functions of streets and sidewalks. This causes the deprivation of other street users 39 rights. Therefore, street food hawkers should not be placed all on the streets or sidewalks, but also placed in specific place, such as food centers or markets. Street food hawkers only allowed to use the sidewalks with approximately 4 metre or 5 metre width and placed at the corner of sidewalks. Thus, their existence does not disturb the function of public space. |
S69465-Hana yasmin .pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S69465 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | Ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xv, 52 pages : illustration ; 29 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S69465 | 14-19-668230508 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20456765 |