ABSTRACT This study aims to determine the nature of tax disputes in Indonesia and the characteristics of companies that have disputes. The tax dispute is indicated by the tax assessment letter as a result of tax auditing due to the tax gap between the taxpayer and the directorate general of tax. The sample used in this study is companies listed in IDX in 2015. Based on the content analysis of companies in the 2015 annual reports, we found that 73.17 of the companies in the sample were involved with the tax dispute and most of the disputes come from corporate income tax and value added tax. Most of these cases came from tax returns in 2012 which is 26.30 . However, 71.1 of companies chose to accept the results of their tax audit. We also found that the characteristics of the companies having dispute are from property, real estate and building construction for 91 of total sample for its category, 51.67 of companies using non big four auditors, 56.67 of companies in the 26 50 year age category, 56.56 of companies in the category of assets totaling 1 5 trillion, 75 of companies having profits of less than 1 billion, 41.67 of companies having a liquidity above 0.2 and 46.67 of companies having 0 20 foreign ownership. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan sengketa pajak di Indonesia dan karakteristik perusahaan yang memiliki sengketa. Sengketa pajak tersebut ditunjukkan oleh SKP sebagai hasil pemeriksaan pajak karena adanya perbedaan penghitungan pajak antara wajib pajak dan direktorat jenderal pajak. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan yang terdaftar di BEI pada tahun 2015. Berdasarkan analisis isi perusahaan pada laporan tahunan 2015, ditemukan bahwa 73,17 perusahaan dalam sampel terlibat dalam sengketa pajak dan sebagian besar perselisihan berasal dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Kebanyakan kasus berasal dari SPT di tahun 2012 yaitu sebesar 26.30 daro total kasus yang ada. Namun, 71,1 perusahaan memilih untuk menerima hasil pemeriksaan pajak tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa karakteristik perusahaan yang terlibat dalam sengketa berasal dari sektor properti, real estat dan konstruksi bangunan sebesar 91 dari total sampel untuk kategori tersebut, 51,67 perusahaan yang menggunakan auditor bukan berasal dari Big 4, 56,67 perusahaan di kategori umur 26-50 tahun, 56,56 perusahaan di kategori aset sebesar 1-5 triliun, 75 perusahaan memiliki laba kurang dari 1 milyar, 41,67 perusahaan memiliki likuiditas di atas 0,2 dan 46,67 perusahaan memiliki kepemilikan asing sebesar 0-20. |