Keterbukaan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga sebagai informasi publik = The disclosure of contracts made by and between public body and other party as public information
Nesita Anggraini;
Andhika Danesjvara, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Muhammad Ramdan Gunawan Wibisono, examiner; Hari Prasetiyo, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner
([Publisher not identified]
, 2017)
|
ABSTRACT Dalam upaya melindungi hak atas informasi sebagai hak asasi manusia sekaligus mewujudkan pemerintahan yang baik, diperlukan suatu instrumen hukum bagi masyarakat yang menginginkan informasi dari badan-badan publik. Di Indonesia, hak atas informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP . Salah satu informasi yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut untuk dibuka ke publik adalah perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh badan publik dengan pihak lain. Menjadi masalah ketika dalam perjanjian tersebut, badan publik terikat dengan klausula kerahasiaan yang melarang badan publik untuk mengungkapan seluruh informasi yang berkaitan dengan transaksi yang diperjanjikan, termasuk dokumen perjanjian itu sendiri. Beberapa isu yang muncul dalam sengketa informasi yang berkaitan dengan perjanjian badan publik dengan pihak lain adalah pemaknaan badan publik itu sendiri serta informasi-informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik dalam undang-undang. Skripsi ini meneliti tentang kerangka hukum keterbukaan perjanjian badan publik dengan pihak lain serta bagaimana pelaksanaan kewajiban pengungkapan ini dilihat dari sengketa-sengketa informasi yang muncul. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan melihat bahan hukum dan menganalisis putusan. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa klausula kerahasiaan merupakan pengaturan keperdataan yang tunduk pada hukum publik dalam yurisdiksi perjanjian tersebut, termasuk kewajiban untuk mengungkapkan perjanjian dalam undang-undang. Jika dalam kenyataannya perjanjian tersebut mengandung informasi yang dikecualikan maka badan publik diperbolehkan untuk tidak menyampaikannya kepada publik. Selain itu, ditemukan pula bahwa pendefinisian badan publik dalam UU KIP tidak hanya mencakup badan-badan organik dalam pemerintahan namun juga badan privat lainnya. Namun, kewajiban membuka informasi bagi badan privat tersebut terbatas pada aktivitasnya yang berada dalam domain publik. ABSTRACT In an effort to protect the right to information as a human right while creating good governance, a legal instrument is needed for people who want information from public bodies. In Indonesia, the right to information is regulated in Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness of the FOI Law. One of the information mandated by the law to be made public is agreements made by public bodies with other parties. Being a problem when in the agreement, the public body is bound by a confidentiality clause that prohibits the public body from disclosing all information relating to the promised transaction, including the agreement document itself. Some of the issues that arise in information disputes relating to agreements of public bodies with other parties are the meaning of the public body itself as well as information that is exempt from being disclosed to the public in law. This thesis examines the legal framework for the disclosure of agreements of public bodies with other parties and how the implementation of this disclosure obligation is seen from information disputes that arise. The study was conducted using the normative juridical method, namely by looking at legal materials and analyzing decisions. Based on this study, it was concluded that the confidentiality clause is a civil regulation subject to public law in the jurisdiction of the agreement, including the obligation to disclose the agreement in law. If in reality the agreement contains excluded information, then the public body is allowed not to submit it to the public. In addition, it was also found that defining public bodies in the FOI Law did not only include organic bodies in government but also other private bodies. However, the obligation to disclose information to a private body is limited to its activities in the public domain. |
S68980-Nesita Anggraini.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S68980 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2017 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 138 pages : 30 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S68980 | 14-19-758777807 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20458526 |