Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN Persero, sebagaimana Perseroan Terbatas, tunduk pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007. Hal tersebut berdampak pada adanya pemisahan kekayaan dan terbaginya modal BUMN Persero dalam bentuk saham. Mengingat kedudukan BUMN Persero sebagai pemegang Hak Pengelolaan, menjadi pertanyaan apakah BUMN Persero layak memegang status tersebut? Hasil penelitian menunjukan terdapat inkonsistensi antara pengaturan yang mengatur Hak Pengelolaan dan ketentuan yang mengatur BUMN Persero seperti tidak ada prioritas bagi pihak ketiga yang dapat menjadi mitra kerja bagi BUMN Persero. Selain itu, menurut pandangan beberapa ahli, nomenklatur "kekayaan negara yang dipisahkan" dalam UU No. 19 Tahun 2003, menyebabkan aset negara kini telah beralih kepemilikannya kepada BUMN Persero yang digunakan untuk mencari keuntungan. Kemudian, diperbolehkannya pemindahan harta kekayaan BUMN dimana Hak Pengelolaan telah ditetapkan untuk tidak dapat dipindahtangankan. Dengan ini, BUMN Persero pun tidak layak disebut pemegang Hak Pengelolaan. Terkait dengan ketentuan yang mengatur tindakan yang harus diambil apabila Hak Pengelolaan jatuh ke tangan pihak yang bukan pemegang Hak Pengelolaan, hal ini belum diatur secara jelas. Menurut Permen No. 246/PMK/06/2014, berakhirnya jangka waktu penggunaan barang milik negara dapat menjadi pembatasan penggunaan tanah Hak Pengelolaan oleh BUMN Persero. Dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, dapat dilakukan serah terima barang milik negara antara BUMN Persero dengan BPN sebagai pengguna barang, yang mana kemudian BPN dapat menyampaikan hal tersebut kepada Menteri BUMN. Ketentuan ini berikutnya harus ditindaklanjuti dengan ketentuan yang mengatur pencatatan hapusnya Hak Pengelolaan. Law No. 19 Yr. 2003 stipulates that State Owned Limited Liability Company SOLLC has to comply with Law No. 40 Yr. 2007. This resulted in a separated asset and a division of capital into shares. Is SOLLC suitable to be the holder of the Management Right The research showed that there is a discrepancy between the rules controlling the Management Right and the regulation managing SOLLC, which is no priority for third parties who could partner with SOLLC. Besides, some law experts think in relation to declaration statement of ldquo the state rsquo s separated asset rdquo that the land asset is now in SOLLC rsquo s hand, for commercial use. Furthermore, the Management Right as one of the company rsquo s assets are transferrable, which are supposed to be the opposite non transferrable . The previous notion supports the idea of SOLLC is not suitable to be the holder of the Management Right. Unfortunately, there is no regulation dealing with it. Based on Regulation of The Minister of Finance No. 246 PMK 06 2014, the expiration date of using state property also could restrict utilization of the Management Right. Thus, SOLLC must have to hand over state propery to Minister of Agrarian and Spatial Planning at the end of the term. It must be followed with making record of transfer and conveying to Minister of State Owned Enterprises. As a consequence, Minister of Agrarian and Spatial Planning is obliged to do the registration of the nullification of the Management Right. |