:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis perbandingan penerapan prinsip hardship di Indonesia dan Prancis = Comparative analysis on the implementation of hardship principle in Indonesia and France

Nadya Paramitha Putri; Akhmad Budi Cahyono, supervisor; Abdul Salam, examiner; Setyawati Fitrianggraeni, examiner; Pangaribuan, Togi Marolop Pradana, examiner (Universitas Indonesia, 2017)

 Abstrak

Hardship merupakan suatu keadaan fundamental yang telah mengubah keseimbangan kontrak yang diakibatkan oleh karena biaya pelaksanaan kontrak telah meningkat sangat tinggi atau karena nilai pelaksanaan kontrak bagi pihak yang menerima sangat menurun. Aturan mengenai hardship berkembang dalam praktik hukum kontrak internasional, yang menentukan bahwa dalam hal apabila pelaksanaan kontrak menjadi lebih berat bagi salah satu pihak, pihak tersebut bagaimanapun juga terikat melaksanakan perikatannya dengan tunduk pada ketentuan tentang kesulitan. Namun demikian, tidak semua negara menganutnya dalam hukum positif. Seperti Indonesia dan Prancis pada awalnya, tidak mengakui prinsip tersebut ke dalam hukum perdatanya.
Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan tujuan untuk melakukan perbandingan atas penerapan prinsip hardship di Indonesia dan Prancis. Dari perbandingan penerapan prinsip hardship di antara kedua negara tersebut, maka dapat dilihat bahwa baik Indonesia dan Prancis pada awalnya, tidak memiliki ketentuan hukum mengenai hardship dalam hukum perdatanya masing-masing. Untuk itu, dalam menyelesaikan perkara mengenai hardship baik Indonesia dan Prancis menggunakan prinsip hukum yang telah berlaku seperti itikad baik atau ketentuan hukum mengenai keadaan memaksa force majeure . Pada perkembangannya, Prancis telah mengakui dan memiliki aturan tentang prinsip hardship dalam hukum perdatanya. Belajar dari pengalaman Prancis, hukum perdata Indonesia juga harus bisa lebih adaptif terhadap terjadinya perubahan keadaan fundamental dengan dibuatnya aturan mengenai hardship.

Hardship is a fundamental condition in which the balance of a contract has been altered due to either the increased cost of contract execution or the value of contract implementation for the receiving party has greatly decreased. Regulation concerning hardship evolves in the legal practice of international contract, in which it determines that in the case where the execution of a contract becomes more severe for either party, the party shall in any case be bound by its agreement subject to the provisions of difficulty. However, not all countries implement this principle in their positive law, for instance in the earlier years both Indonesia and France did not recognize this principle in their civil law.
The method used in this research is a juridical normative method, with the purpose to do a comparison between the implementation of hardship principle in Indonesia and in France. From this comparison it can be seen that both Indonesia and France initially do not have legal provisions regarding hardship in their respective civil law. Therefore, in solving cases involving hardship both Indonesia and France use other principle such as good faith or force majeure. Fast forward to recent year, France now has acknowledged and has regulated the principle of hardship in its civil law. Learning from France rsquo s experience, Indonesia civil law should also be more adaptive to changes on fundamental condition with the creation of regulation on hardship.

 File Digital: 1

Shelf
 S68376-Nadya Paramitha Putri.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S68376
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2017
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 91 pages ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S68376 14-19-858958670 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20458713