Tanggung jawab rumah sakit dan dokter spesialis kandungan terhadap misdiagnosis janin ditinjau dari hukum kesehatan = Hospital and obstetrician liability for medical misdiagnosis of fetus according to health law
Davita Masari Putri;
Wahyu Andrianto, supervisor; Myra Rosana Budi Setiawan, examiner; Farida Prihatini, examiner; Afdol, examiner; Setyawati Fitrianggraeni, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017)
|
Misdiagnosis yang dilakukan oleh dokter merupakan tanggung jawab dari rumah sakit dan juga dokter yang melakukan perbuatan tersebut. Terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai misdiagnosis medis, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Penulis akan membahas mengenai unsur apa saja untuk sebuah misdiagnosis dapat dikatakan sebagai tindakan malpraktik dan perbuatan melawan hukum.Untuk dapat melihat hal tersebut, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif-empiris, jadi penulis mewawancarai beberapa narasumber dan membandingkan beberapa doktrin dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Sebagai studi kasus, penulis menggunakan kasus dari sebuah website bernama www.rememberaidan.com. Misdiagnosis yang dilakukan oleh dokter merupakan tanggung jawab dari rumah sakit dan juga dokter yang melakukan perbuatan tersebut. Terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai misdiagnosis medis, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Penulis akan membahas mengenai unsur apa saja untuk sebuah misdiagnosis dapat dikatakan sebagai tindakan malpraktik dan perbuatan melawan hukum. Untuk dapat melihat hal tersebut, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif-empiris, jadi penulis mewawancarai beberapa narasumber dan membandingkan beberapa doktrin dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai studi kasus, penulis menggunakan kasus dari sebuah website bernama www.rememberaidan.com. A misdiagnosis that was caused by a doctor is a liability for the hospital and the doctor itself. There are some rules that governing about medical misdiagnosis, one of them is Undang undnag No. 44 Tahun 2009. The writer will discuss the element whether a misdiagnosis can be categorize as a malpractice and as an action against the law.To get the conclusion, the writer is using juridical normative empirical writing method, so the writer interviewing several people and comparing some doctrine and regulation in Indonesia. As a case study, the writer is using a case from a website named www.rememberaidan.com. |
![]()
|
No. Panggil : | S69115 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated (rdamedia ); computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 135 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S69115 | 14-19-600242974 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20458767 |