ABSTRAK Perdagangan spesies flora dan fauna adalah salah satu ancaman terbesar terhadap keberlangsungan spesies-spesies tersebut. Mekanisme hukum untuk mengendalikan perdagangan tersebut dapat dibedakan secara umum menjadi larangan perdagangan trade ban , dimana perdagangan dilarang total, serta pasar terkontrol regulated market , dimana perdagangan diperbolehkan dengan pembatasan. Tulisan ini meneliti mekanisme manakah yang lebih sesuai untuk diterapkan sebagai strategi konservasi, dengan mempelajari kedua mekanisme di Indonesia, Peru, India, dan Afrika Selatan. Hasil yang ditemukan adalah baik larangan perdagangan maupun pasar terkontrol adalah mekanisme pengendalian yang efektif terhadap spesies-spesies yang berbeda, tergantung dari kondisi dan faktor-faktor seputar spesies yang bersangkutan. Faktor yang paling utama adalah karakteristik biologis dan situasi pasar terhadap spesies, serta paradigma kebijakan yang sudah diambil oleh negara habitat spesies terkait. Berbekal hasil penemuan tersebut, tulisan ini juga meneliti mengenai kebijakan Indonesia saat ini dan masa depan, dan menemukan bahwa regulasi Indonesia yang ada sekarang masih belum cukup komprehensif dalam mengatur penetapan status perlindungan spesies, serta faktor-faktor yang harus dipertimbangkan ketika memilih memberlakukan larangan perdagangan atau pasar terkontrol terhadap suatu spesies. Sementara kebijakan di masa depan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang, telah memperbaiki permasalahan penetapan status perlindungan spesies, namun masih belum mengatur pertimbangan dalam pemilihan mekanisme secara lengkap, terutama faktor pasar terhadap suatu spesies. Oleh karena itu, tulisan ini menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi ulang mekanisme pengendalian yang diterapkan pada setiap spesies, untuk memastikan bahwa strategi yang dipilih saat ini tidak akan malah memperburuk upaya konservasi suatu spesies ABSTRAK Wildlife trade is one of the biggest factor threatening the existence of various species. Policies to regulate and control those trade can generally be categorized as trade ban, where any trade is prohibited, and regulated market, where trade is permitted within a strict limit. This paper investigates which policy is more suited to serve the purpose of species conservation, by studying their practices in Indonesia, Peru, India, and South Africa. It finds that both trade ban and regulated market are actually effective for different types of species, depending on each species rsquo condition and circumstances. The main factors to consider include the biological characteristic and the market condition of said species, as well as the existing policy in the regulating State. Using those factors as point of analysis, this paper also investigates Indonesia rsquo s current and future regulation, and finds that Indonesia rsquo s current policy did not cover a comprehensive categorization of protected species, and did not allow an informed decision making proccess in determining between applying trade ban or regulated market to a species. While its future regulation in the form of Rancangan Undang Undang, has tried to fix some issues such as the categorization of protected species, but still failed to regulate a comprehensive considerations in determining which policy to choose, particularly concerning the market of a species. Therefore, this paper recommends the government of Indonesia to re evaluate all protected species on whether the current policy being implemented is really the right one for them, rather than being detrimental to the very conservation of said species. |