Tinjauan yuridis mengenai ketentuan hukum crowdlending di Indonesia: studi kasus: gandengtangan.org = Juridical review on crowdlending legal terms in Indonesia: case study: gandengtangan.org
Erico Novianto;
Desrezka Gunti Larasati, supervisor; Ari Wahyudi Hertanto, supervisor; Edmon Makarim, co-promotor; Ranggalawe Suryasaladin, examiner; Abdul Salam, examiner; Henny Marlyna, examiner
([Publisher not identified]
, 2017)
|
ABSTRAK Skripsi ini membahas mengenai ketentuan hukum crowdlending di Indonesia yang diterapkan oleh GandengTangan.org. Ketentuan hukum yang mengatur tentang crowdlending di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pelaksanaan kegiatan crowdlending menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Dalam perjanjian pinjam meminjam ini, terdapat kemungkinan permasalahan bahwa pinjaman untuk suatu proyek yang didanai dengan crowdlending tidak terlaksana serta tidak melunaskan hutangnya. Apabila proyek yang didanai dengan crowdlending tidak terlaksana dan penerima pinjaman tidak melunaskan hutangnya, maka penerima pinjaman wanprestasi. Pertanggungjawaban penerima pinjaman dalam akibat hukum wanprestasi adalah wajib memenuhi kewajibannya atau mengembalikan uang yang telah diterima dari pemberi pinjaman dan membayar kerugian yang diderita oleh pemberi pinjaman. ABSTRAK This thesis discusses abour the legal terms of crowdlending in Indonesia applied by GandengTangan.org. The legal provisions governing the crowdlending in Indonesia are regulated in Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 POJK.01 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, and Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Implementation of crowdlending activities under the Regulation of the Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 POJK.01 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi based on lending agreement. In this lending agreement, there is the possibility that the loan for a project funded with a crowdlending is not accomplished and does not pay off its debt. If a project funded with a crowdlending is not accomplished and the borrower does not repay the debt, there will be a breach of aggrement. The consequence of the breach of aggrement is obliged to fulfill its obligation or return the money received from the lender and pay the losses suffered by the lender. |
S69589-Erico Novianto.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S69589 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2017 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated (rdamedia ); computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 83 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S69589 | 14-19-048130179 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20459003 |