ABSTRACT This thesis analyzes the jurisdiction for the Otoritas Jasa Keuangan policytowards the Pandawa Group with the prevailing regulations for the fundsinstitutions. The research method conducted on this thesis is based on normativejuridical research, and it is found that that OJK had regulatory and supervisionpower over several funds institutions institusi penghimpun dana cooperatingwith several others financial supervision bodies, such as Bank of Indonesia,BAPEPAM LK, and Bappebti with regards to the macro financial activities. Otherthan that, OJK also had power to supervise and regulates a micro financialinstitutions where it activities focuses on funding the savings of the society and ormember of the institution itself, and it may be in form of limited liability companyor a micro financial which owned by a cooperative. Based on license issued by theMinistry of Cooperative and SMEs, Pandawa Group is in a form of Savings andLoan cooperative, in which they are regulated under the Ministry of Cooperativeand SMEs. After analyzing the form and the activity of the Pandawa Group itself,the action taken by the OJK was out of their jurisdiction, yet it was necessary toactively interfere the Pandawa Group activity. Based on these findings, this thesisrecommends to make every license of any funding activity in any form ofinstitution should be from one single institution to avoid the scamming based onlicense which permitted by one of the one of the authorized state institutions. ABSTRAK Tesis ini menganalisis yurisdiksi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap GrupPandawa dengan peraturan yang berlaku untuk institusi penghimpunan dana.Metode penelitian yang dilakukan pada tesis ini didasarkan pada penelitian yuridisnormatif, dan ditemukan bahwa OJK memiliki kewenangan pengatur danpengawasan terhadap beberapa lembaga penghimpun dana bekerjasama denganbeberapa lembaga keuangan lainnya, seperti Bank Indonesia, BAPEPAM - LK,dan Bappebti berkenaan dengan kegiatan keuangan makro. Selain itu, OJK jugamemiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan mikrodimana kegiatannya berfokus pada Simpan-Pinjam terhadap masyarakat dan / atauanggota institusi itu sendiri, yang dapat berbentuk perseroan terbatas atau lembagakeuangan mikro yang dimiliki oleh koperasi. Berdasarkan izin yang dikeluarkanoleh Kementrian Koperasi dan UKM, Pandawa Group berbentuk koperasi simpanpinjam, yang diatur di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Setelahmenganalisis bentuk dan aktivitas Kelompok Pandawa itu sendiri, tindakan yangdiambil oleh OJK berada di luar yurisdiksinya, namun tindakan tersebut dirasaperlu untuk secara aktif mengintervensi aktivitas Pandawa Grup yang melawanketentuan dari peraturan Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan temuan tersebut,skiprsi ini merekomendasikan agar setiap lisensi dari setiap kegiatanpenghimpunan dana dalam bentuk badan apa pun harus berasal dari satu institusitunggal agar tidak melakukan penipuan berdasarkan lisensi yang diizinkan olehsalah satu lembaga negara yang berwenang. |