Skripsi ini membahas mengenai doktrin fiksasi, khususnya terkait dengan interpretasinya dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UUHC Doktrin fiksasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebuah karya agar dapat memperoleh perlindungan hak cipta, hal tersebut dinyatakan pertama kali dalam The Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works The Berne Convention sebagai konvensi internasional pertama terkait dengan hak cipta. Indonesia sebagai salah satu negara penandatangan The Berne Convention turut menerapkan syarat tersebut. UUHC dalam Pasal 1 ayat 13 memberikan definisi mengenai fiksasi sebagai "Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun";. Namun definisi fiksasi dalam UUHC diterjemahkan dari WIPO Performance and Phonograms Treaty yaitu perjanjian internasional yang hanya mencangkup pertunjukan dan fonogram. Dengan seluruh jenis karya yang dilindungi sebagaimana yang dicantumkan Pasal 40 ayat 1 UUHC, penerapan definisi fiksasi tersebut tidak tepat. Walaupun hal tersebut tidak menimbulkan permasalahan hukum yang serius, tetapi hasil penelitian menyarankan bahwa suatu revisi terhadap Pasal 1 ayat 13 UUHC perlu dilakukan. This thesis emphasize on the fixation doctrine, especially with regards to its interpretation under the Law No. 28 of 2014 on Copyright Copyright Law . Fixation doctrine is one of the requirements in which necessary to be satisfied in order to obtain the protection by copyrights, such action was initiated since the enactment of The Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works The Berne Convention as the first international convention on copyrights. Indonesia as one of the member states The Berne Convention too apply the requirement in its law. In Article 1 point 13 of the Copyright Law, fixation is defined as "Fixation is an audible sound recording, recording images or both, the which can be seen, heard, Reproduced, or otherwise communicated through any device". However, the definition of fixation as set forth in the Copyright Law was translated from Article 2 point c of WIPO Performance and Phonograms Treaty, namely an international treaty in which only covers performance and phonograms. With all of the protected works set forth in Article 40 point 1 of the Copyright Law, the interpretation of the aforementioned definition of fixation seemed to be incorrect. Although it does not create serious legal consequences, the research resulted to a recommendation that a revision on Article 1 point 13 of the Copyright Law is necessary. |