:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Perusahaan yang sehat secara analisis keuangna tetapi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga "kasus pt prudential life assurance indonesia"

Yurianatama, Author; Anas Lutfi, supervisor ([Publisher not identified] , 2005)

 Abstrak

ABSTRAK
Hukum mengatur berbagai aspek dalam kegiatan usaha. Oleh sebab itu hokum yang berlaku di suatu negara merupakan salah satu faktor penting bagi suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya. Salah satu aspek hukum yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha di Indonesia adalah Hukum Kepailitan yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan.


Undang-undang Kepailitan baik Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 dan Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, keduanya memberikan persyaratan yang sama bahwa debitor yang patut dipailitkan adalah debitor yang memiliki utang lebih dari satu dan salah satu utangnya telah jatuh waktu dan belum dibayar.


Undang-undang Kepailitan juga menuntut agar pembuktian dari syarat pengajuan permohonan pailit dilakukan secara sederhana. Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besamya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.


Selama persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan telah dipenuhi dan dibuktikan secara sederhana maka debitor menjadi layak atau patut dipailitkan.


PT Prudential Life Assurance (PLA) adalah perusahaan asuransi yang berasal dari lnggris, mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 1995. Pada tanggal 23 April 2004 PT Prudential Life Assurance dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga.


Ketika dinyatakan pailit, kekayaan (harta) PLA berjumlah Rp 1.567.658.000.000 (satu trilyun lima ratus enam puluh tujuh milyar enam ratus lima puluh delapan juta rupiah). Sedangkan kewajibannya (utangnya) adalah Rp 1.373.000.000 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh tiga milyar rupiah). Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) PLA ketika dinyatakan pailit adalah 255% atau 155% lebih tinggi dari yang diwajibkan Pemerintah dalam KMK Nomor 424 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.


Putusan pailit yang diberikan Pengadilan Niaga bertentangan dengan kenyataan yang ada. PLA tidak berada dalam keadaan insolven sehingga patut dinyatakan pailit. sebaliknya PLA berada dalam keadaan yang sangat sehat (sangat solven) berdasarkan pencapaian Batas Tingkat Solvabilitas Minimum yang diatur Menteri Keuangan.


Dalam penulisan ini akan dibahas mengapa perusahaan yang secara keuangan sehat (salven) dapat dinyatakan pailit oleh Undang-undang Kepailitan yang berlaku di Indonesia.


Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data-data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan dan berbagai bahan bacaan yang berasal dari buku, jurnal, harian termasuk internet.


Aspek yang dianalisis adalah konsep insolvensi (ketidakmampuan membayar) menurut Undang-undang Kepailitan dan konsep insolvensi (ketidakmampuan membayar) menurut Teori keuangan. Pemenuhan syarat "insolvensi (tidak mampu membayar)" berdampak pada patut atau tidaknya perusahaan dinyatakan pailit.


Penelitian menunjukkan bahwa menurut Undang-undang Kepailitan debitor yang memiliki utang yang jatuh waktu dan belum dibayar menempatkannya pada posisi debitor yang tidak mampu membayar (insolven). Untuk itu permohonan pailit atas Debitor yang demikian akan dikabulkan.


Penelitian menunjukkan bahwa Teori Keuangan memberikan persyaratan yang berbeda. Tidak dibayarnya suatu utang yang telah jatuh waktu, tidak menempatkan perusahaan dalam posisi tidak mampu membayar (insolven). Perlu diselidiki lebih lanjut konsisi harta (kekayaan) debitor terhadap kewajibannya. Debitor yang memiliki nilai perusahaan positif yaitu nilai harta (kekayaanlaset) lebih besar daripada kewajibannya (utang/liability), adalah debitor yang salven yang tidak patut dinyatakan pailit. Hanya jika nilai bersih perusahaan menjadi negatif yaitu nilai
kewajiban. (utang/libility) lebih besar daripada harta (kekayaanlasetnya), debitor tersebut menjadi patut dinyatakan pailit.


Undang-undang Kepailitan memiliki indikator ketidakmampuan membayar (insolvensi) yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Teori Keuangan. Hal ini mengakibatkan perusahaan yang secara keuangan sehat (salven) dapat dinyatakan pailit menurut Undang-undang Kepailitan.


Pernyataan pailit atas perusahaan yang sehat menimbulkan kerugian baik bagi debitor maupun bagi masyarakat. Scbab kepailitan mcmiliki biaya, baik biaya langsung (direct cost) maupun biaya tak langsung (indirect cost). Untuk itu perbedaan indikator ketidakmampuan membayar antara Undang-undang Kepailitan dan Teori Keuangan perlu dijembatani. Beberapa hal dapat dilakukan yaitu, mengamandemen Undang-undang Kepailitan, menghimbau agar Hakim Pengadilan Niaga tidak menerapkan Undang-undang Kepailitan secara mekanistis melainkan melakukan tafsiran yang bedandaskan filosofi Undang-undang Kepailitan itu sendiri, dan memberikan pelatihan kepada Hakim Pengadilan Niaga tentang perspektif teori keuangan terhadap kepailitan

 File Digital: 1

Shelf
 T15840-Yurianatama.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 111 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20460915